
CIBINONG – Puluhan pasangan suami istri (pasutri) hasil pernikahan siri di Kabupaten Bogor kini telah sah diakui negara usai
mengikuti program sidang isbat nikah terpadu yang diadakan Pemkab Bogor di area Kantor kecamatan Cibinong, Jumat (9/6/2023).
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, program tersebut dilakukan Pemkab Bogor untuk membantu masyarakat atau pasutri nikah siri yang belum memiliki buku nikah yang sah dari negara.
“Dari 200 pemohon yang mendaftar, hanya 78 pasutri yang dapat mengikuti isbat nikah ini, karena 122 pasangan yang lain tidak lolos verifikasi,” ujar Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Burhan mengatakan, pada kegiatan ini, Pemkab Bogor yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Cibinong Kelas IA ingin membantu setiap pasutri agar pernikahannya tidak hanya diakui agama namun juga diakui negara.
“Pasutri ini mendapatkan buku nikah yang sah diakui negara. Ini program gratis dari Pemkab Bogor,” katanya.
Tahun ini, kata dia, Pemkab Bogor menargetkan sebanyak 2.500 pasutri untuk mendapatkan surat nikah sah yang diakui negara.
“Untuk target Pemkab sendiri sebanyak 2.500 pasutri di 2023, dan yang sudah disidang isbatkan sampai hari ini sekitar kurang lebih 500 pasangan. Mudah-mudahan tercapai target,” terang Burhan.=MAM