
KEMANG – Pembagian masker gratis dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan Ke-11 Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Demikian diungkapkan Kepala Desa (Kades) Pondok Udik, Kecamatan Kemang M. Sutisna saat melakukan aksi pembagian masker gratis kepada para pengguna jalan di wilayah desa tersebut.
“Kegiatan ini adalah wujud dari pelaksanaan penerapan PPKM mikro di wilayah Desa Pondok Udik. Kami dibantu oleh Babinsa, Babinmas, LPM, BPD , Karang Taruna dan anggota TNI AU,” ungkap M. Sutisna, Kades Pondok udik, Rabu (24/2/2021).
Sutisna menambahkan, dalam kegiatan tersebut Pemdes membagikan 700 masker bagi masyarakat umum dan pengguna kendaraan bermotor yang saat giat kedapatan tidak memggunakan masker.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan guna memutus mata rantai dari penyebaran virus Covid-19. =FRI