Dua Wanita PSK dan 284 Miras Tidak Berizin Diamankan Satpol PP di Kawasan Cileungsi

Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan razia. (Age | Pakar)

CILEUNGSI – Sebanyak 284 jenis minuman keras tidak berizin telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kemarin.

“Jadi kemarin kita menurunkan 30 anggota Satpol PP untuk menggelar kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di beberapa wilayah seperti di kawasan Cibinong dengan berhasil mengamankan 186 botol miras berbagai jenis merk,” kata Kasi Dalops Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Rama Khodara kepada PAKAR, Jumat (16/9/2022).

Dia menambahkan, pihaknya melanjutkan kegiatan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan berhasil mengamankan sebanyak 97 botol miras.

“D Cileungsi kita berhasil mengamankan 97 botol miras tidak berizin dari berbagai jenis merk, kemudian kita melakukan sosialisasi dan imbauan di kawasan Metland Cileungsi,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan dua orang wanita pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Cileungsi dan dibawa ke kantor Kecamatan Cileungsi untuk mendapatkan tindak lanjut.

“Kita sudah mengamankan dua wanita yang diduga PSK di gang coklat, wilayah Cileungsi, lalu kita bawa kedua orang tersebut ke Kantor Kecamatan Cileungsi untuk pendataan identitas yang terjaring operasi pekat sekaligus kita berikan pembinaan dan peringatan,” tandasnya. =AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.