Dua Sekolah Tak Direlokasi, Komisi 3 Minta Penambang Tanggung Jawab

KLAPANUNGGAL – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menolak usulan relokasi bangunan SDN Kembang Kuning dan SDN Tarikolot 03 yang masuk dalam kawasan penambangan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova mengatakan untuk merelokasi dua sekolah dikawasan penambangan Klapanunggal tersebut jelas pihaknya sangat menolak.

“Jelas kita menolak kalau Pemkab Bogor sampai merelokasi dua sekolah dikawasan penambangan, tetapi beda cerita kalau pihak perusahaan yang melakukan penambang diwilayah Klapanunggal tersebut berencana untuk merelokasi sendiri dua sekolah itu,” katanya kepada PAKAR.

Ia menerangkan alasan pihaknya menolak merelokasi dua sekolahan yang terdiri dari SDN Kembang Kuning dan SDN Tarikolot 03 tersebut dikarenakan bakal memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat besar.

“Merelokasi dua sekolahan itu bukan hal yang mudah, pasti banyak pertimbangan dari beberapa pihak. Bahkan kita juga pastinya menghitung anggaran yang akan dikeluarkan berapa besar, karena belum membeli lahan dan untuk membangun dua bangunan sekolah tersebut,” terangnya.

Maka dari itu pihaknya menegaskan untuk menolak untuk rencana relokasi dua sekolahan yang masuk dalam kawasan penambangan di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tersebut.

“Intinya kita Komisi III menolak, tapi jika pihak penambangan punya kesadaran diri untuk merelokasi dua sekolahan itu kita terima. Karena dampak dari penambangan ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab mereka untuk memperhatikan pendidikan di kawasan penambangan,” tukasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.