Dua Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Tanam Ganja di Rumahnya

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti tanaman ganja di Mako Polres Bogor. (Dok.Polres)

CIBINONG – Dua pria paruh baya, diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya di wilayah Desa Sukajaya, Tamansari dan Desa Kota Batu, Ciomas.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, dua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) itu menanam secara mandiri setelah sebelumnya membeli ganja.

“Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat mereka membeli ganja. Kemudian (sebagian) bijinya ditanam di rumahnya,” ungkap Iman di Mako Polres Bogor, Kamis (29/9/2022).

Dari penangkapan itu, Polres Bogor berhasil mengamankan tanaman ganja berukuran besar satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebanyak enam batang.

“Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut mereka konsumsi sendiri,” tutur Iman.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor,
AKP Mohammad Ilham menjelaskan, tersangka SH membeli ganja dan membuat lintingan.

Kemudian, setelah melinting, biji dan daun ganja ditanam di dalam pot atau polybag yang ditaruh di halaman belakang rumahnya.

“Tersangka SH yang awalnya berinisiatif menanam tanaman ganja, setelah berhasil tumbuh, baru ia mengajak MF menanam tanaman yang sejenis, setelah tanaman tersebut berusia 4 bulan, mereka pun menggunting daun ganja, mengeringkannya dengan cara dioseng dan menghisap layaknya rokok,” jelas Ilham.

Atas perbuatannya, kedua pelaku
dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.