Dua Pelaku Pembuang Limbah APD Dijerat Pasal Berlapis

Dua pelaku pembuangan sampah limbah APD di Kabupaten Bogor, diamankan Polres Bogor. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Dua pelaku pembuang limbah APD di Kabupaten Bogor, WD dan IP, dijerat pasal berlapis. Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran dengan membuang sampah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, tindakan pembuangan sampah medis telah di atur dalam Pasal 40 aya 1 Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukumannya berbeda. Di aturan pengelolaan sampah ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 100 juta dan maksimal Rp5 miliar. Kemudian kita junto kan dengan aturan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas Harun.

Pihaknya pun saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus temuan tersebut. Dia menduga banyak yang terlibat, termasuk pengelola Hotel PPH.

“Sudah 10 saksi yang kami periksa. Dua yang kami tahan ini merupakan aktor pertama yang membuang sampah limbah berbahaya. Untuk pengelola hotel seger kami periksa,” jelasnya.

Diketahui, sampah limbah APD yang diduga bekas digunakan tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 ditemukan di Tenjo pada 2 Februari lalu. Sehari berselang, temuan serupa juga terjadi di Kecamatan Cigudeg, tepatnya di lahan kelapa sawit pada 3 Februari 2021. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.