
CIBINONG – Pengamat sebut dua proyek pembangunan kantor kelurahan Karang Asem Barat dan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor bakal terancam mangkrak.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik atau Direktur Democrazy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi menyebutkan dua proyek pembangunan kelurahan di Kecamatan Citeureup senilai Rp 6 miliar lebih tersebut salah satu proyek yang akan mengalami mangkrak.
“Dua proyek itu sudah habis kontrak dan sekarang sedang dalam proses perpanjangan waktu, sedangkan progresnya masih 50 persen kurang lebih. Pastinya dua proyek pembangunan tersebut akan berada diranah teknis mengalami kondisi stag atau mangkrak dan pastinya proyek satu pembangunan itu saja yang senilai Rp 3 miliar lebih tidak akn sesuai perencanaan (terutama spesifikasi),” katanya.(11/12)
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas untuk Pembangunan kantor kelurahan Karang Asem Barat dengan nilai kontrak Rp 3.018.515.600 oleh penyedia jasa PT Alfa Mahkota Abadi, sedangkan Pembangunan kantor kelurahan Puspanegara dengan nilai kontrak Rp 3.204.515.000 oleh penyedia jasa CV Bangun Jaya Mandiri.
“Pemkab Bogor perlu mengambil tindakan tegas terutama untuk pembangunan infrastruktur yang pencapaiannya masih jauh diakhir tahun, sedangkan untuk masa kontraknya telah dinyatakan habis walaupun terdapat solusi adanya perpanjangan kontrak. Tetapi menurut saya itu tidak akan memberikan sebuah stressing terhadap pencapaian target suatu program pembangunan,” tegasnya.
Yusfitriadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor perlu menempuh jalur hukum ketika ada pelaksana program termasuk para pengembang dan rekanan yang terkesan tidak serius dalam melaksanakan program pemerintah.
“Bahkan untun penguatan peran pengawasan juga, inspektorat yang merepresentasikan lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif (DPRD) kabupaten bogor harus menguatkan peran dalam pengawasannya, bila perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik capaian kinerja pemerintah daerah secara setail, termasuk adanya beberapa program fisik yang mangkrak,” tandasnya.
Pemberitaan sebelumnya Camat Citeureup, Ridwan Said mengatakan proyek pembangunan dua kantor kelurahan tersebut akan dimaksimalkan hingga akhir bulan Desember mendatang.
“Memang sudah habis masa kontraknya tetapi penyedia jasa meminta untuk perpanjangan waktu sampai 20-25 hari dan untuk saat ini progres pengerjaan untuk pembangunan kantor kelurahan Karang Asem Barat baru 45 persen, Sedangkan progres kelurahan Puspanegara 54 persen,” katanya.(7/12)
Dirinya menyebutkan penyedia jasa dalam sehari akan dikenai denda senilai Rp 3 juta kurang lebih dan itu berlaku sampai proyek pembangunan dua kantor kelurahan sampai batas perpanjangan waktu berakhir.
“Kalau sudah perpanjangan waktu, maka penyedia jasa wajib membayar denda kurang lebih senilai Rp 3 juta perhari dan kita harapkan sampai akhir Desember selesai tepat waktu dan pengerjaannya pun maksimal,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova menyampaikan pihaknya bakal menjadwalkan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap dua proyek pembangunan kelurahan Karang Asem Barat dan Puspanegara.
“Nanti kita agendakan untuk sidak ke kelurahan Karang Asem Barat karena sampai pengerjaan pembangunan yang satu pekerjaan saja menelan anggaran Rp 3 miliar lebih, sedangkan progresnya saja kita ketahui baru dibawah angka 50 persen dan sampai akhir Desember nanti pastinya itu tidak akan rampung,” kata Fraksi PPP tersebut.
Bukan hanya itu dirinya juga meminta kepada penyedia jasa untuk memanfaatkan perpanjangan waktu sebaik mungkin agar pelaksanaan pembangunan tersebut maksimal.
“Masa progresnya baru 45 persen dan 54 persen berarti pengerjaannya belum maksimal itu, biasanya para penyedia jasa ini mengerjakan hanya dibagian depan saja, sedangkan bagian tengah dan belakang diabaikan agar bagian depan bangunan selesai terlebih dahulu. Bahkan kita dapat informasi juga kemarin tanggal 5 penyedia jasa sudah mengajukan usulan untuk perpanjangan waktu selama 20-25 hari, artinya mereka harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” jelasnya.
Ferry Roveo Checanova yang biasa dipanggil Fio tersebut juga memaparkan para penyedia jasa dalam sehari bisa membayar denda kurang lebih Rp 3 juta dan apabila dihitung-hitung dengan perpanjangan waktu selama 20-25 hari.
“Maka penyedia jasa akan membayar sebesar Rp 75 juta dalam perpanjangan waktu 25 hari kedepan hingga akhir Desember nanti. Maka dari itu kami dari komisi III DPRD Kabupaten Bogor sebagai kontrol dan pengawasan untuk sektor pembangunan kita akan melihat pekerjaan mereka seperti apa kendalanya,” paparnya.
Bahkan dirinya juga terheran-heran untuk material mobilisasi dilokasi tersebut tergolong sangat mudah dibandingkan lokasi yang berada diatas bukit gunung, sebab banyak sekali kendalanya.
“Untuk material mobilisasinya itu kan sangat mudah, tidak harus hitungannya naik keatas gunung dan bisa kebayang kalau hanya pengerjaannya pinggir jalan tidak selesai itu sangat memalukan. Maka dari itu kunci penyedia jasa itu harus memiliki modal, jangan sampai yang seharusnya cari untung malah buntung dan hanya kerugian saja yang didapat. Maka saya berharah Pemerintah Daerah bisa memilah dalam untuk urusan pekerjaan bebas, tender bebas, tetapi harus ada pembinaan usaha kecil untuk meningkatkan kualitas dan permodalannya,” tandasnya. AGE