DPRD TERBITKAN PERDA PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Guna Meningkatkan Perekonomian Daerah, DPRD TERBITKAN PERDA PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PEMBERDAYAAN koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian ter­­besar ­dari ­aktifitas ­masyarakat di Kota Bogor. Oleh karena itu, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pe­ngembangan dan Perlindu­ngan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah langkah yang tepat dilakukan oleh DPRD Kota Bogor.

Seperti ­dilaporkan ­Ketua­ Panitia ­Khusus­ (Pansus) ­Pembahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 30 April 2021 lalu dengan agendanya antara lain menetapkan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah.

ANITA PRIMASARI MONGAN, SE. M.Si.

Menurut Anita, maksud disusunnya Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan. Adapun dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang ­Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah ini, sambung Anita, menjawab masalah utama Koperasi dan Usaha Mikro untuk tumbuh dan berkembang. Usaha besar dan BUMD mulai menjalin hubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Perda ini mengatur peran masing ­masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung, ungkap ­Politisi­ Partai­ Demoktrat ­ini.

Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal. BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Landasan dan Asas, BAB III tentang Maksud dan Tujuan serta BAB IV mengatur tentang Ruang Lingkup.

Sedangkan BAB V mengatur tentang Koperasi mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, antara lain mengatur tentang pembinaan kelembagaan, Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan, Peng­gabungan dan Peleburan serta Pembubaran Koperasi. Selain itu, juga mengatur Usaha Koperasi, Gerakan Koperasi, dan Pendidikan Perkoperasian.

Terkait Usaha Mikro, dalam Perda ini tertuang pada BAB VI mulai Pasal 13 sampai dengan Pasal 29, antara lain menga­tur tentang Kriteria Usaha Mikro, Penumbuhan lklim Usaha, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Informasi Usaha. Selain itu Bab ini juga mengatur tentang Kemitraan, Perizinan, Kesempatan Berusaha, Promosi Dagang, Dukungan Kelembagaan dan Pe­ngembangan Usaha Mikro.

Pengembangan Usaha Mikro ini tertuang pada Pasal 24 antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro berupa: produksi dan pengola­han, pemasaran, penerapan desain dan teknologi, pengem­bangan sumber daya manusia wirausaha dan pameran produk Usaha Mikro.

Adapun tentang Pembiayaan tertuang pada Pasal 29, antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberda­yaan dan pengembangan Usaha Mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi. Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memper­oleh ­pembiayaan­ bagi ­Usaha ­Mikro­ antara ­lain meliputi­ kredit perbankan, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan hibah.

Pemberdayaan Koperasi sebagai wadah pengembangan Usaha Mikro diatur pada Bab VII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 32 antara lain mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi yaitu Pemerintah Daerah Kota mendorong Usaha Mikro membentuk Koperasi dalam rangka pengembangan Usaha Mikro. Koperasi berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah Kota ­dapat ­memberikan ­insentif ­dan ­permodalan ­dalam­ rangka
perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah, subsidi bunga pinjaman, dan penyertaan modal ­bagi koperasi. ­Pemberian ­insentif ­dan ­permodalan ­ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota. Selain itu, Bab ini mengatur Pemerintah Daerah Kota berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.

Terkait Kewajiban dan Larangan diatur pada Bab VIII Pasal 33 antara­ lain mengatur ­Setiap ­koperasi­ wajib memiliki ­domisili hukum yang tetap, memiliki izin usaha selambat­lambatnya 2 (dua) tahun sejak disahkannya badan hukum koperasi, memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, memelihara administrasi organisasi, ­usaha­ dan­ keuangan ­yang ­tertib sesuai ketentuan peraturan perundang ­undangan, melakukan survey kepuasan­ anggota­ minimal ­sekali dalam­ 3 ­(tiga) ­tahun, menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik ke Wali Kota melalui Dinas dan Koperasi. Koperasi Wajib melaksanakan rapat anggota minimal 1 kali dalam 1 tahun. Khusus koperasi simpan pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota dan calon anggota.

Adapun larangan tertuang pada Pasal 34 antara lain men­gatur ­Koperasi dilarang melakukan­ persaingan ­tidak ­sehat, melakukan­ usaha­ yang­ tidak bersesuaian ­dengan­ kebutuhan­ dan ­atau­ kepentingan ­anggota­ dan melakukan ­usaha ­yang bertentangan dengan nilai dan prinsip­ prinsip perkoperasian. Sementara itu Bab IX mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Bab X mengatur tentang Sanksi Administrasi tertuang pada Pasal 36 antara lain mengatur Koperasi yang tidak­ memenuhi kewajiban­ sesuai­ ketentuan­ dikenakan ­sanksi­ administratif ­berupa : teguran­ tertulis, ­penurunan­ klasifikasi­ dan ­tingkat ­kesehatan­ koperasi sesuai ­ketentuan­ perundang­ undangan,­ penghentian ­sementara ­sebagian atau­ seluruh­ kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran
Koperasi. =***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.