
CIBINONG – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyoroti maraknya lahan kavling yang dijual pengembang di kawasan wisata Puncak khususnya di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
Menurutnya, dalam tata ruang yang ada kawasan Puncak memang tidak direkomendasikan menjadi wilayah yang boleh berdiri perumahan.
Di kawasan itu, kata dia, hanyalah bangun vila dan itupun wilayah-wilayahnya sudah diatur sesuai tata ruang yang berlaku.
“Kalau vila boleh, itu pun tidak semua lahan di Puncak bisa, kalau perumahan tidak bisa, tapi memang lahan kavling yang marak,” ujar Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan belum lama ini.
Lanjut dia, hingga saat ini secara spesifik aturan soal lahan kavling masih dalam pembahasan. Artinya, belum ada aturan terkait lahan kavling. “Belum ada aturan yang mengatur lahan kavling, masih dalam pembahasan,” tegasnya.
Lebih jauh Ajat mengatakan, maraknya lahan kavling yang dijual baik secara pribadi maupun perusahaan membuat aturan lahan kavling harus segera dimunculkan. Sehingga, para pembeli lahan kavling yang ingin membangun bisa mengacu aturan yang ada.
Namun begitu, ia meminta kepada masyarakat yang berniat tinggal dilahan kavling untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu.
“Jadi pada izin nanti ketahuan berapa luasan yang bisa dibangun dan berapa yang tidak,” terangnya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi meminta DPKPP melalui UPT di setiap wilayah untuk tetap menindak pembangunan di lahan kavling jika diketahui tidak mengantongi izin.
“UPT yang harus tegas di lapangan, gimana keterkaitan dengan KDBnya, bagaimana siteplannya,” ujar Heri kepada wartawan.
Ia berharap, aturan tentang lahan kavling secepatnya menjadi pembahasan agar masyarakat tidak bingung. =YUS