CIBINONG – Sebanyak 321 pengembang perumahan melarikan diri dari Kabupaten Bogor. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor pun kelabakan mencari para pengusaha tersebut lantaran tercatat belum menyerahterimakan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan.
“Total semuanya ada 841 pengembang. Dari jumlah itu, 221 di antaranya sudah melakukan berita acara serah terima administrasi fisik, 229 sedang proses, dan 54 sedang mengajukan ke BPN. Sementara 321 pengembang perlu di identifikasi keberadaannya,” ungkap
Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Lestia Irmawati, Minggu (19/9/2021).
Menurutnya, hilangnya ratusan pengembang perumahan tersebut merupakan pekerjaan rumah yang cukup besar. Apalagi, kewajiban mencari keberadaan mereka merupakan salah satu arahan dari KPK dalam upaya menagih kewajiban pengembang untuk menyerahterimakan PSU yang
nantinya menjadi aset Pemkab Bogor.
“Kalau belum juga ditemukan, kita harus mengeluarkan pengumuman di media masa soal pengembang itu. Kalau masih ada di lingkungan warga sekitar, itu dapat mewakilinya dan mengajukannya kepada Pemkab Bogor untuk menyerakan PSU-nya,” jelas Irma.
Untuk memudahkan penyelamatan aset Pemkab Bogor dari tangan developer perumahan itu, Irma menyebutkan jika
Pemkab Bogor bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Lahan PSU, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.
“Bersama Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bogor, saat ini kami sedang merancang isi aturan Perda Penyerahan Lahan PSU, fasilitas sosial dan fasilitas umum,” terang Irma.
Persoalan ini pun menarik perhatian anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana. Dia menilai persoalan PSU tersebut harus segera diselesaikan oleh DPKPP.
Menurutnya, kondisi itu saat ini sangat berdampak kepada masyarakat penghuni perumahan. Apalagi, dia mengakui jika banyak mendapatkan laporan bahwa beberapa pengembang telah kabur tanpa terlebih dulu menyerahkan PSU.
“Ketika PSU ini belum diserahkan, maka Pemkab Bogor pun tidak bisa melakukan apa-apa termasuk memperbaiki PSU seperti jalan atau yang lainnya. Itu jadi kerugian yang dialami penghuni perumahan,” jelas Eri.
Selain kabur, lanjut Edi, banyak pengembang yang bangkrut hingga tak mampu membangun PSU. Padahal, menurutnya, jika pengembang mengalami kebangkrutan harus melapor kepada Pemkab Bogor, sehingga Pemkab Bogor dapat dapat mengambil alih.
“Karena ada pembiaran jadinya banyak PSU yang seharusnya menjadi aset Pemkab Bogor ini jadi terbengkalai. Lagi-lagi masyarakat atau penguhuni perumahan yang dirugikannya,” kata Edi.
Dia juga menambahkan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pihaknya telah memanggil DPKPP untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Karena persoalan PSU ini nantinya berkaitan dengan aset daerah, sehingga dia berharap di 2021 ini persoalan PSU dapat terselesaikan.
“Sekarang sudah berjalan beberapa perumahan sudah mulai menyerahkan PSU kepada Pemkab. Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil kembali DPKPP untuk melakukan evaluasi,” tandasnya.=MAM