
CIBINONG – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terus melakukan upaya-upaya agar Prasarana dan Utilitas (PSU) bisa diserahkan dari developer ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa data Prasarana dan Utilitas (PSU) berjalan dinamis seiring pertambahan perumahan hari ke hari bulan perbulannya.
“Dinamis yang dimaksud kan pengembang perumahan itu terus ada dan berjalan, jadi datanya juga otomatis berjalan,” ujar Ajat Rochmat kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Dari data PSU yang ada di dinas, kata dia, semuanya itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kita laporkan ke KPK terdiri dari 830 perumahan, jadi KPK itu memantau soal PSU. Lalu dari situ ada pengurangan yang signifikan. Artinya proses berita acara, proses administrasi,” jelasnya.
Ia mengakui dari ratusan pengembang perumahan belum semua mereka menyerahkan kewajibannya ke Pemkab, makanya pemerintah mendorong untuk melakukan langkah-langkah agar pengembang menyerahkan.
Namun begitu, memang tidak mudah untuk menyerahkannya fisik PSU karena ada lintas instansi yang dilibatkan.
“Jadi karena pengelolaan PSU itu bukan kita sendiri maka prosesnya lama, disitu ada BPN ada instansi lain yang memang bagian daripada tim,” terangnya.
Kenapa BPN, karena untuk serahterima fisik PSU tentunya harus jelas dulu bidang tanahnya, lalu harus ada penguasaan fisik dilapangan karena memang harus bagus, itu yang membuat proses menjadi panjang
“Jadi ketika penyerahan fisik kita harus jelas dulu bidang tanahnya,” tegasnya.
Menurutnya, pada dasarnya para deplover itu tidak nakal. Namun karena proses penyerahan PSU itu lama, seolah banyak pengembang tidak menyerahkan PSU tersebut. Padahal sedang berproses.
Upaya pemerintah agar para deplover menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) 113 tahun 2021.
“Maksudnya Perbup itu pertama dijadikan senjata oleh kita menarik PSU yang terlantar,” imbuhnya.
Tahun ini, lanjut dia, pihaknya tengah memproses 11 PSU yang terlantar. “Kita akan tetapkan nanti Bupati yang tetapkan, setelah ditetapkan Pemda lansung mengambil,” ungkapnya.
Selain itu, Perbup 113 tahun 2021 yang sifatnya memfasilitasi itu juga sebagai upaya Pemkab memberi ruang bagi pengembang untuk memproses penyerahan PSU.
“Perbup itu kan sifatnya memfasilitasi, kan proses itu lumayan lama ya, jadi pengembang itu bukan nakal, tapi pengembang itu sudah meniatkan menyerahkan kemudian proses,” pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, M Rizki meminta pemerintah terus mengejar pengembang yang belum menyerahkan PSU. “Harus dikejar dan dipercepat juga,” tandasnya. =YUS