DPKAD Cianjur Amankan Dana Banprov SD dan SMP

CIANJUR—Terkait soal dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov – Jabar) untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2020 lalu bagi sekolah SD/SMP, ternyata aman ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur. Hal itu terungkap saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab Cianjur, dikonportir dengan berbagai pertanyaan oleh pihak penerima jasa kontruksi (Rekanan-RED). Pasalnya, Hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

“Sebenarnya dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD dan SMP itu, memang sudah ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur. Dari sejak awal datangnya dana banprov, kami sudah memberitahukan kepada pihak dinas terkait. Agar segera mengajukan pencairan, namun dinas pengguna anggarannya sendiri belum mengajukan pencairan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Dedi Sudrajat, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, silahkan pihak ketiga atau pengusaha datang ke dinas pengelola anggaran, untuk mengajukan pencairan. Soal bantuan keuangan provinsi jabar, pembangunan RKB SD/SMP aman tersimpan kas di BPKAD Cianjur. “Bagi kami, tidak ada beban dan masalah untuk mencairkan realisasi dana banprov pembangunan RKB SD/SMP. Tinggal mau bagainama, tehnis dinas pengolala anggaran, kewajiban kami, hanya membayarkan sesuai perintah atau sesuai progres pekerjaan,” terangnya.

Dedi mengatakan kadung sudah diperikasa oleh pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau boleh menyarankan pencairan anggaran ruang kelas baru (RKB) SD/SMP 2020 ini. Sesuai petunjuk dari BPK, dibayarkan sesuai progres pekerjaan. “Seperti jenis pekerjaannya susah selesai 60 persen, ya dibayarkanlah sebesar nilai 60 persen. Jika jenis pekerjaannya sudah hampir selesai sekitar 95 persen ya dibayarkan 95 persen pekerjaan. Tujuannya agar tidak ada pengemabalian, ke negara. Sebab kalau sudah ada pengembalian ke negara sama dengan ada temuan dari BPK,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Cupi Kaniagara membenarkan dana bantuan RKB dari Banprov tersebut, belum bisa di transfer kepada pihak penyedia jasa konruksi meskipun sekarang kondisi di lapangan sudah 100 persen. “Karena memang ada beberapa aspek legal yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Seperti contohnya, dokumen anggaran pelaksanaan (DPA) perubahannya sampai dengan saat ini belum ditandatangani, atau belum di setujui oleh pihak transparansi pengelolaan anggaran daerah TAPD,” terang Cupi, Senin (5/4/2021) lalu.

Sedangkan, kata Cupi, keterkaitan dengan pengelolaan ke uangan di dinas yang sampai saat ini, SK nya belum keluar, terkait dengan KPA. Sebab jika SK belum ada, maka belum bisa ada penandatangan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) maupun SPN. Tapi mudah mudahan hal ini, sudah disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) Disdikbud Cianjur yang menanganinya. “Karena domainnya, ini bukan hanya Dinas Pendidikan saja. Tapi, Bagian Hukum setda Cianjurpun ikut berkontribusi, ketika mereka bisa mempercepat proses peng SK an dan akan ditandatangani oleh Bupati. Kemudian DPKAD pun ikut berkontribusi juga untuk percepatan ini,” tandasnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.