DMI Kabupaten Bogor Longgarkan Penggunaan Masker Saat Shalat Berjamaah

Ilustrasi penggunaan masker saat shalat berjamaah. IST

CIBINONG – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bogor, memperbolehkan masyarakat untuk shalat tanpa mengenakan masker.

Kebijakan tersebut menyusul keputusan Presiden Jokowi yang melonggarkan penggunaan masker beberapa waktu lalu.

“Kalau di masjid itu memang sekarang kita tidak mewajibkan semuanya pakai masker, berkaitan dengan instruksi jokowi, tapi alangkah baiknya protokol kesehatan (Prokes) tetap dilakukan,” kata Ketua DMI Kabupaten Bogor, Irwan Kurniawan kepada wartawan, Minggu (22/5/22).

Menurutnya, pelonggaran penggunaan masker juga disebabkan melandainya kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Namun demikian, Irwan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan.

“Karena untuk saat ini sudah landai. Artinya, sudah seharusnya kita menuju endemi,” katanya.

Selain itu, Irwan juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak lagi menjaga jarak saat sholat. Karena menurutnya, merapatkan shaf shalat merupakan salah satu keutamaan shalat.

“Shaf shalat sudah bisa merapat, tidak perlu berjarak lagi, itu kan keutamaan shalat,” katanya. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.