DKPP Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU

Kantor DKPP di Jakarta. IST

JAKARTA – Sidang pemeriksaan akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang  kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam aduan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih pada Rabu (8/2/2023) mendatang.

Rencananya, sidang pemeriksaan perdana kasus ini digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam sidang dengen agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu yaitu KPU, dan mendengarkan keterangan saksi, DKPP meminta agar para pihak membawa 8 rangkap pengaduan lengkap dengan alat bukti primer sera membawa saksi yang diperlukan.

Dimana diduga ada kecurangan dalam tahap verifikasi partai politik (paprol) calon peseta Pemilu Serentak 2024.

Jadwal sidang pemeriksaan kasus tersebut disampaikan DKPP melalui surat Panggilan Sidang Nomor: 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023 yang ditandatangani Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli, pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Dalam surat tersebut, DKPP memanggil 8 orang advokat dari pengadu yang diketahui merupakan anggota KPU Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seba, yang mengklaim mendapat intimidasi dari KPU RI.

Delapan kuasa hukum Stephen yang dipanggil DKPP adalah Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan Lutfi Wibisono. =MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.