Dishub Cianjur Awasi Ketat Kendaraan ODOL Saat KIR

Terlihat salah satu petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan uji KIR di UPTD pengujian kendaraan Dishub Cianjur. Esya | Pakar

CIANJUR—Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur bersama Mapolres Cianjur, masih terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan over dimension over loding (Odol-Red). Upaya pengawasan tersebut, dilakukan dengan uji dimensi dan kapasitas terhadap kendaraan yang ada di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cianjur, Yogi Wildan Nugraha, mengaku saklek terhadap kendaraan barang yang kedapatan melebihi dimensi dan kapasitas. Sejauh ini tidak ada kendaraan ODOL yang diamankan.


“Jadi sistemnya, kalau misalkan ada kendaraan yang ketinggian bak muat, kita bikin surat pernyataan bermaterai bahwa enam bulan berikutnya, bentuk fisik atau bak muatnya itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau dilakukan langsung saat itu juga, butuh waktu mengerjakannya,” kata Yogi kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).


Menurutnya, jika dalam waktu enam bulan berikutnya kendaraan tersebut tidak mengindahkan aturan, maka terpaksa akan diputar balik. Bentuk pengawasan kendaraan ODOL tersebut, dilakukan dengan cara penertiban atau razia. “Saat melakukan razia, dilakukan bersama pihak kepolisian. Jadi sifatny kita tidak di jalur atau di jalan, tapi dengan mendatangi perusahaan-perusahaan angkutan barang ataupun orang. Jadi kami juga bisa sosialisasi,” terangnya.


Yogi mengatakan penertiban terhadap kendaraan ODOL mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: KP.4413/AJ.307/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.2/AJ.307/DSDJ/2018 tentang Mobil Barang. “Memang, kita rutin melakukan uji kendaraan secara berkala bagi angkutan barang dan orang,” ungkapnya.


Yogi mengatakan uji KIR kendaran tersebut, rutin dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk jumlah angkutan barang dan orang yang melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, rata-rata berkisar sekitar 80 unit atau 400 unit selama lima hari kerja. Jenis kendaraan mayoritas didominasi angkutan barang.


“Melalui pengujian kendaraan ini kita bisa ketahui ada ODOL yang melebihi ketinggian bak muat. Itu salah satu indikator kendaraan tidak lolos uji. Pengujian ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan. Itu untuk jenis truk,” ujarnya.


Sedangkan, lanjut Yogi bagi kendaraan jenis pick up yang memakai rangka tambahan, bisa dikategorikan tidak lolos uji alias afkir. Termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising.”Sesuai aturan yang ada, untuk kendaraan angkutan barang tidak boleh menggunakan knalpot bising,” pungkasnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.