CIANJUR—Terkait adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) SDN Cimanggu 3, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, mendadak viral diberbagai media. Pasalnya, Kepsek SDN Cimanggu 3 tersebut, mendukung salah satu calon kepala desa (Kades) Cibadak.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya viral jika dukungan terhadap salah satu calon kepala desa (Kades), Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, diundang oleh komite SDN Cimanggu 3 beserta para orang tua murid untuk membahas kenaikan kelas. Akibat adanya kejadiian ini, kedua organiisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, sepakat akan melakukan infeksi mendadak (Sidak) dan evaluasi serta monitoring ke Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber.
Kepala Biidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Disdikpora Kabupaten Cianjur Aripin mengaku jika pihaknya akan secepatnya
akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama kepala bidang (Kabid) Penataan dan Kerjasama Desa dari DPMD Kabupaten Cianjur, ke Kordik Cibeber dan sekolah SDN Cimanggu 3. Terkait penulusuran kronologis awal mengenai adanya dugaan kampanye bakal calon kades di lingkungan SDN Cimanggu 3 tersebut.
“Memang kami, sedang mentulusuri dari kronologis kejadian yang sebenarnya terkait ada keterlibatan Kepsek SDN Cimanggu 3 tersebut. Pasalnya, ada info kehadiran salah seorang calon kepala desa Cibadak tersebut, diundang oleh ketua komite, bukan oleh kepala sekolah SDN Cimanggu 3. Untuk itu, saya bersama Kabid Penataan dan Kerjasama Desa dari DPMD Kabupaten Cianjur, akan turun kelapangan,” tegas Arifin kepada wartawan, Selasa ( 24/5/2022).
Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur Dendy Kristianto. Menurutnya, Kepsek tidak boleh terlibat politik praktis atau berkampanye di pemilihan baik tingkat Desa, Kabupaten/Kota dan lainnya. “Intinya kalau dari kita kan mengacu kepada PNS tidak boleh berkampanye,” tegas Dendy kepada wartawan.
Selain itu, lanjut Dendy, pihaknya juga akan menelusuri hal tersebut dan jika ada aduan resmi, maka hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat Daerah (Itda) dan BKPSDM “Nanti jika ada pengaduan resmi, dari inspektorat dan BKPSDM ada secamam audit apakah itu menyangkut calonnya atau PNS nya bisa digugurkan,” pungkasnya. SYA