CIBINONG – Usai satu siswa SMP di Kota Bekasi meninggal dunia, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meminta permainan kuda tomprok disatuan pendidikan jenjang SMP dilarang, pada Senin (20/11/2023).
Perlu diketahui pada Jumat 17 November 2023 kemarin seorang siswa berinisial MA asal SMPN 7 Kota Bekasi meninggal dunia setelah bermain permainan kuda tomprok dilingkungan sekolahnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Maman Nurpadilah bahwa jika sebuah permainan tersebut membahayakan apa lagi merenggut korban jiwa, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran melarang.
“Intinya kalau permainan kuda tomprok atau permainan lainnya sangat membahayakan. Saya sangat tidak setuju, apa lagi mengancam keselamatan siswa dan pastinya akan kita larang. Dan kita Dinas Pendidikan akan mengeluarkan surat edaran,” katanya kepada PAKAR, pada Senin 20 November 2023.
Bukan hanya itu ia menyimpulkan bahwa permainan kuda tomprok tersebut merupakan permainan yang tidak terukur alias asal-asal, sehingga sangat dilarang untuk dimainkan oleh siswa-siswa SMP di Kabupaten Bogor.
“Kalau misal seni beladiri itukan sebuah olahraga yang sangat terukur dan jelas, ada pembinaan dan ada juga pengawasannya. Sedangkan kalau permainan kuda tomprok ini asal-asal, dan sangat membahayakan, apa lagi tidak ada pengawasan orang dewasa,” ungkapnya.
Maka dari itu dirinya meminta melalui Kepala Sekolah dan tenaga pendidikan lainnya untuk mengawasi para peserta didik agar tidak melakukan permainan kuda tomprok tersebut.
“Saya minta kepada kepala sekolah dan guru-guru untuk mengawasi siswa-siswa kita untuk tidak melakukan permainan kuda tomprok dan saya juga minta agar pihak sekolah terus mengingatkan kepada siswa-siswinya karena permainan ini sangat membahayakan,” tukasnya. AGE