CIBINONG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor memastikan tidak ada urusan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di dinasnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Dedi Humaedi menyusul banyaknya THM di Bumi Tegar Beriman yang diduga tidak berizin.
“Kalau dulu kan Surat Izin Usaha Pariwisata ada rekomendasi dari kita, sekarang dengan sistem Online Single Submission (OSS) tidak ada lagi rekomendasi yang dikeluarkan dari Disbudpar,” ujar Deni Humaedi, Senin (13/3/2023).
Sehingga, lanjut dia, keberadaan THM pihaknya hanya bisa mengawasi operasionalnya saja.
“Kalau keberadaan THM didalamnya ada praktik pelacuran, atau Miras dengan katagori alkohol tertentu itu bisa jadi penilaian dan pelaporan ke dinas terkait untuk ditindak,” ucapnya.
Namun kalau untuk perizinan IMB atau PBG, Disbudpar sudah tidak lagi dimintai rekomendasi.
Tidak hanya THM, panti pijat hingga diskotik dan sejenisnya juga sama. “Mereka memang ada menjadi fasilitas hotel ada juga yang mandiri, biasanya yang mandiri ini yang perizinannya mesti dipertanyakan,” tegasnya.
Sebelumnya, desakan dari masyarakat terhadap THM ramai dibicarakan. Bahkan, forum santri jalur Puncak mendesak THM tidak berizin ditutup permanen.
Salah satu anggota Forum Santri jalur Puncak, Hendrik dengan tegas meminta pemerintah menertibkan THM di Kabupaten Bogor yang tidak mengantongi izin untuk ditutup.
“Tutup tanpa pengecualian. Jangan sampai ada tindakan yang diluar dugaan dari masyarakat,” tandasnya. =YUS