CIGUDEG – Tidak terima diberhentikan secara sepihak, Ketua Rukun Warga 01 Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor menyewa pengacara untuk memproses kasusnya ke jalur hukum.
Kuasa hukum mantan Ketua RW, E Kosasih, Dudu Sanjaya mengatakan, bahwa Ia akan meminta pertanggung jawaban terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunar yang telah melanggar prosedural atas pemberhentian klein nya.
“Ia saya akan memperpanjang permasalahan ini kejalur hukum, kalau tidak ada itikad baik dari Kepala Desa dan BPD,” ungkapnya Selasa (15/03/22).
Menurut Ia, klein nya merasa terintimidasi oleh Kepala Desa Bunar dengan mengangkat Ketua RW baru tanpa memberhentikan /mencabut Surat Keputusan (SK) RW yang lama. “Padahal sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan Desa pemberhentian RW
Lanjutnya kata dia klaim akan melaporkan hingga ke bupati jika tidak ada itikad baik dari pihak desa. “Kalau saat ini tidak ada itikad baik kepada klain, saya akan kirim surat somasi dengan tembusan ke camat, Polsek maupun ke Bupati Bogor dengan di berikan waktu tidak di tentukan, kalau surat somasi itu tidak di respon juga kita akan buat laporan ke polres,” ujarnya.
Dengan kejadian itu Dudu sanjaya juga kecewa kepada Camat Cigudeg yang tutup mata terkait kasus tersebut. “Saya juga kecewa kepada pihak Kecamatan apakah mereka tidak tau atau pura-pura tidak tau?,” tanyanya. FIR