Dinas Kesehatan Garap Perda Penyakit Menular di Kabupaten Bogor

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, berencana membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyakit menular. Hal tersebut dilakukan, sebagai salah satu upaya pengendalian dan antisipasi, terjadinya wabah di masa mendatang.

“Kita belajar dari covid-19 ini. Kedepan kita tidak pernah tahu, apakah wabah seperti covid-19 ini bakal muncul kembali atau tidak. Yang pasti kita harus bersiap, salah satunya dengan membuat aturan ini. Agar penanganan wabah di masa yang akan datang lebih maksimal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina, Jumat (3/9/2021).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan pengkajian, dan pembuatan naskah akademik, sebagai bahan landasan awal pembuatan perda penyakit menular.

Nantinya, sambung Mike, naskah akademik tersebut, bakal berisikan tentang kajian karakteristik wilayah Kabupaten Bogor, hingga pemetaan resiko wabah berdasarkan studi pakar epidemiologi.

“Jadi kami akan kaji semuanya, apakah aturan ini bisa dan relevan di terapkan di Kabupaten Bogor atau tidak. Paling tidak, kami akan merujuk pada undang-undang karantina dan kesehatan sebagai acuan pembuatan aturan ini,” tandas Mike. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.