MEGAMENDUNG – Salah satu warga Kampung Keramat RT 001 RW 001 Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor terpaksa harus tak menerima aliran listrik karena diputus akibat diduga melakukan pencurian listrik.
Selain diputus, pelanggan bernama Sugito bukan nama asli pun harus membayar sanksi denda sejumlah Rp7 juta, dan pemutusan aliran listrik bisa ditunda jika pelanggan tersebut mau membayar denda 40 persen di muka.
“Iyah sekarang aliran listrik ke rumahnya mati, padahal saya memohon untuk minta penangguhan dua atau tiga hari kedepan untuk mencari uang buat denda, tapi tetap diputus,” ujar Warsito kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Keputusan sepihak yang dilakukan UPJ PLN Cipayung dianggapnya sangat merugikan. Padahal, seharusnya ada peringatan dulu hingga sanksi tegas.
“Maling yang miliaran rupiah juga kalau sudah vonis pengadilan masih bisa ada penangguhan masa ini saya mohon agar tidak dulu diputus malah ga bisa,” bebernya.
Ia menyangkan keputusan UPJ PLN Cipayung yang tidak bisa menunda pemutusan untuk sementara waktu. Sementara itu, petugas UPJ PLN Cipayung, Ikhsan mengatakan, keputusan pemutusan aliran listrik kepada pelaku pencurian listrik tidak bisa dikompromi.
“Kami hanya menjalankan tugas, dan keputusan tersebut sudah diatur dalam peraturan PLN tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL),” terangnya.
Soal meminta penangguhan pemutusan aliran listrik, pihaknya tidak bisa memberikan, karena keputusan itu final harus dilakukan. “Tidak ada negosiasi, ini sudah keputusan resmi,” tandasnya. =YUS