CIBINONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberikan waktu hingga 22 September 2024 kepada Rudy Susmanto yang hingga saat ini tercatat masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Bukan tanpa sebab, pada 22 September nanti, Rudy yang merupakan bakal calon Bupati Bogor dari Gerindra itu sudah ditetapkan sebagai calon Bupati.
“(kalau sudah ditetapkan sebagai calon Bupati) sudah tidak boleh (menjabat sebagai Anggota DPRD),” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Sampai saat ini, Adi mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat keterangan (SK) pemberhentian Rudy sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih periode 2024-2029 dari Sekretariat DPRD.
Pun dengan surat keterangan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan menggantikan Rudy nantinya.
“Kami belum terima surat dari Setwan (Sekretariat DPRD/Dewan). Surat permohonan PAWnya dari Setwan,” kata Adi.
Kendati demikian, Adi menjelaskan bahwa Rudy masih diperbolehkan untuk berada pada posisi tersebut. Sebab yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon Bupati Bogor.
“Iya (boleh menjadi anggota DPRD) kan SK pemberhentiannya belum ada),” jelasnya.
Diketahui, saat ini, proses penelitian administrasi masih terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor terhadap para bakal calon yang akan berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Bogor.
Pada proses tersebut, KPU memeriksanya dengan teliti. Baik terhadap berkas Rudy Susmanto, Jaro Ade, Bayu Syahjohan maupun Musyafaur Rahman.
Adi menjelaskan bahwa tahapan ini masuk ke dalam hal paling krusial. Sebab, setiap berkas yang dikumpulkan para bakal calon harus benar-benar diperiksa untuk memastikan tidak ada kesalahan.
“Penelitian administrasi ini kami laksanakan sejak 29 (hari terakhir pencalonan) hingga 4 September 2024. Jika ada kekurangan
kita akan memberikan pemberitahuan ke LO maupun paslon, berkas apa ni yang sekiranya harus dipenuhi takutnya kurang atau yang harus diperbaiki. Karena kita pun harus memverifikasi berkasnya. Misalnya ijazah (bakal calon),” jelas Adi.
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, adalah verifikasi faktual (Verfak). Pada proses ini pemeriksaan dilakukan detail untuk mendapatkan hasil sesuai.
“Misal ijazah ya, kita harus lakukan verfak jika ada ijazah yang hilang. Kita harus verifikasi berkas ke SMA maupun ke kampus (bakal calon). Perjalanan itu kita laksanakan sampai penetapan di 22 September,” terang Adi.
Setelah penetapan calon pada 22 September nanti, KPU Kabupaten Bogor selanjutnya akan melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan yang berkontestasi pada Pilkada.
“Pada tanggal 23 September kami lakukan pengundian nomor urut calon. Kemudian setelahnya sekitar 25 September itu sudah mulai memasuki masa kampanye,” kata Adi.
Untuk masa kampanye ini, Adi menyebutkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan nanti diberikan waktu sekitar dua bulan atau hingga H-3 pemungutan suara.
“Tgl 25 nya itu kampanye sampai H-3 sebelum pemungutan suara, berarti sekitar 24 November (pemungutan suara 27 November),” pungkasnya. =MAM