BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Golkar, terkait pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Bogor.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar pada Senin 19 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan putusan perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam sidang tersebut, Devie Prihartini Sultani dari Partai NasDem hadir sebagai pihak terkait. Devie, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bogor, menyambut baik keputusan MK yang menolak seluruh gugatan dari Partai Golkar tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini keadilan berpihak pada kebenaran. Sejak pleno di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, Partai NasDem dinyatakan menang. Bahkan setelah perintah MK untuk menyandingkan data, Partai NasDem tetap dinyatakan unggul,” ujar Devie pada Senin (19/8/2024).
Devie juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu untuk meminimalisir perselisihan yang berujung pada sengketa di MK.
Ia pun berharap, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan tanpa mengganggu agenda Pilkada Kota Bogor.
“Insya Allah, Partai NasDem akan mendapatkan empat kursi yang sebelumnya hanya satu. Ini berarti fraksi kami akan utuh, tidak lagi bergabung dengan fraksi lain,” katanya.
Devie juga menegaskan, bahwa Partai NasDem akan fokus pada pemenangan Pilkada Kota Bogor dengan mengusung calon Wali Kota, Kang Sendi Fardiansyah.
“Partai NasDem akan fokus untuk pemenangan Pilkada Kota Bogor yang kita usung yaitu kang Sendi agar warga Bogor Hepi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Devie juga mengucapkan terima kasih kepada para Hakim MK, tim pemenangan, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh, termasuk petinggi DPP Partai NasDem dan Ketua Umum Surya Paloh.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para Hakim MK yang mulia yang telah dengan melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa sengketa pileg, teman teman tim DPS yang luar biasa , kawan kawan yang memberikan support moril penuh juga kawan kawan BAHU DPP (Badan Advokasi Hukum NasDem), petinggi petinggi DPP specially ketum kami Bang Surya Paloh,” tandasnya.
Terpisah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Putusan Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin 19 Agustus 2024.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.
Mahkamah, dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan berkaitan dengan dalil Pemohon mengenai pengurangan suara Partai Golkar di TPS 17 Kelurahan Bubulak yang awalnya sejumlah 135 suara menjadi 69 suara dan perubahan suara dilakukan dengan menggunakan tip-ex, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perubahan tersebut didasarkan atas koreksi yang dilakukan oleh KPU Kota Bogor dan dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan jumlah surat suara.
“Koreksi dilakukan Termohon pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Koreksi tersebut dilakukan karena terdapat penghitungan ganda antara suara partai politik dan suara caleg yang dihitung menjadi 2 suara (ganda), sehingga hal tersebut menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah partai politik dan suara caleg, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan,” ucap Daniel dalam sidang pengucapan putusan.
Daniel menegaskan, dalil Pemohon mengenai pengurangan suara Pemohon sebanyak 66 suara di TPS 17 Kelurahan Bubulak tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” terang Daniel.
Daniel melanjutkan, selain itu Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa terdapat koreksi penghitungan suara dikarenakan total suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang digunakan. Hal tersebut disebabkan oleh perolehan suara keseluruhan caleg dihitung juga ke perolehan suara partai, sehingga terjadi penghitungan ganda.=ROY