CIBINONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, tegas menolak pengoperasian Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo.
DLH Kabupaten Bogor menuding jika rencana pengoperasian TPPAS Nambo oleh DLH Jawa Barat dalam waktu dekat, tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah disepakati.
“Karena tidak sesuai DED, kami menolak TPPAS Nambo untuk beroperasi,” ujar Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Endah Nurmayanti kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan Endah, DED TPPAS Nambo berubah pada rencana pengoperasiannya tersebut. Dimana sejak awal telah disepakati bahwa Nambo bakal mengolah sampah menjadi briket melalui pembakaran, namun kini malah hanya akan menjadi tempat daur ulang.
DLH Kabupaten Bogor pun menilai jika hal tersebut dipaksakan, maka masyarakat akan terkena dampaknya. Khususnya masyarakat yang ada di wilayah Klapanunggal dan Kecamatan Citeureup.
“Jadi kalau (hanya) daur ulang itu, jelas kita menolak karena harusnya sampah itu dipilah dan diolah. Belum lagi soal belum adanya instalasi pembuangan air limbahnya (IPAL), maka ini akan berdampak kepada masyarakat kami,” jelas Endah.
Namun dia menggarisbawahi jika penolakan tersebut tidak mengartikan bahwa DLH Kabupaten Bogor menolak TPPAS Nambo untuk beroperasi. Melainkan harus sesuai komitmen yang dimana tidak merugikan masyarakat.
“Kalau ada masalah terkait dampak negatif dari pembuangan dan pengelolaan sampah kan warga Kabupaten Bogor yang terdampak. Maka kami akan menyetujui jika semuanya sudah sesuai DED, sesuai komitmen,” tegas Endah. =MAM