SUKAMAKMUR – Guru-guru di Sukamakmur, Kabupaten Bogor berstatus Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengungkapkan pernah mendapatkan gaji hingga belasan ribu rupiah selama bertahun-tahun.
Namun kebanyakan dari mereka, masih mempertahankan profesinya sebagai guru hingga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru Honorer SDN Pabuaran 01, Deni Mardini (30) mengungkapkan dirinya awal mengajar menjadi guru tersebut ditahun 2014 dengan gaji pertama kali sebesar Rp 300 ribu.
“Waduh jujur saja pertama kali menjadi guru dan mengajar di SDN Pabuaran 01 itu mas saya cuma digaji Rp 150 ribu sebulan sedangkan saya memiliki keluarga yang harus menghidupi istri dan satu anak sehari-harinya,” ungkapnya.(10/11)
Dirinya juga mengatakan awal mendapatkan gaji sebesar Rp 30 ribu tersebut sampai tahun 2019 dan ditahun 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp 950 ribu.
“Tahun 2014 itu saya digaji sebesar Rp 300 ribu mas parah dan sampai ditahun 2020 naik menjadi Rp 950 ribu, lalu ditahun 2021 naik lagi menjadi Rp 1,2 juta dan alhamdulilah ditahun 2022 ini ada kebijakan 50 persen bahwa dana Bos untuk gaji guru diangka Rp 2 jutaan,” katanya.
Lanjut, dirinya mengaku cukup sabar menjadi guru untuk mendidik dan mengajar anak-anak di wilayah Sukamakmur tersebut karena berharap siswa SDN Pabuaran 01 bisa unggul bersaing dan memimpin generasi kedepan.
“Aduh cukup sabar juga kalau berbicara soal gaji, tetapi ini berbicara dengan pengabdian kita kepada anak-anak disini agar mereka bisa membangun lebih baju untuk generasi kedepan,” jelasnya.
Senada dikatakan Seorang Guru PPPK di SDN Pabuaran 01, Lukman mengaku cukup kesal dengan aturan Pemerintah yang tidak mengkaji pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tepat.
“Cukup kesal bagi saya mas, karena pengabdian kita dengan menjadi guru yang sudah cukup lama kalah dengan karakter usia guru sedangkan guru tersebut baru mengajar beberapa tahun, beda dengan kita yang sudah belasan tahun hingga puluhan tahun,” kesalnya.
Lukman menerangkan bahwa dirinya baru diangkat menjadi PPPK di angkatan pertama pada tahun 2021.
“Saya ini sudah tes cpns tapi gagal, lalu tes PPPK Alhamdulilah berhasil dan saya lolos PPPK diangkatan pertama ditahun 2021. Dan daya telah mengajar selama 18 tahun, seharusnya pemerintah memprioritaskan aturan yang mengajar lebih lama terlebih dahulu dibandingkan usia yang lebih tua sedangkan mengajar disekolah emas ih awam dan malah kalah dengan afirmasi usia,” kesalnya.
Lukman juga menyebutkan untuk gaji alhamdulilah ditahun 2022 tergolong aman dan sesuai dibandingkan pada tahun lalu yang bisa dibilang geleng-geleng kepala.
“Kalau gaji setelah diangkat PPPK alhamdulilah sesuai mas, gaji pokok itu saya Rp 2.665.000 jutaan, tapi pas honorer kemarin mas bisa dibilang parah yah parah sekali karena jelas saya bikin pusing,” keluhnya.
Lanjut, saat berstatus honorer dirinya mengungkapkan pertama mendapatkan gaji sebesar Rp 150 ribu ditahun 2004 sedangkan harus menafkahi anak dan istri.
“Saya harus menafkahi istri dan kedua anak saya mas, sedangkan ditahun 2004 waktu itu saya hanya digaji Rp 150 ribu sebulan, bayangkan saja belum makan, belum ongkos namun apa daya mas karena jiwa dan pengabdian saya harus berfikir kembali jika berpindah profesi,” tandasnya. AGE