Catat, Mal di Kota Bogor Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 3 Sampai 20 Juli

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. IST

BOGOR – Pemerintah akhirnya meresmikan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Diatur pula sejumlah pengetatan dalam PPKM Darurat tersebut, seperti penutupan sementara mal, sekolah hingga tempat ibadah.

Kepada wartawan, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membagikan Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali.

Dan diketahui, Kota Bogor masuk pada situasi pandemi level 4.

Masih dalam panduan yang dibagikan Dedie, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

“Untuk poin tersebut (penutupan mal dan sejenisnya), tentu Kota Bogor akan menyesuaikan (mengikuti) dengan arahan yang ada,” ungkap Dedie, Kamis (1/7/2021).

Kemudian, sektor yang melayani kebutuhan sehari-hari tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Tertulis juga supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Bagi pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan tempat ibadah juga ditutup sementara.

Sedangkan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Seperti diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali.

Jokowi pun menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan kasus Covid-19 perhari makin naik. =ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.