Catat, Kapolres Bogor Akan Tindak Masyarakat Sipil Yang Gunakan Lampu Rotator

Kapolres Bogor, AKBP Harun. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Kapolres Bogor, AKBP Harun mengingatkan kepada masyarakat sipil soal aturan penggunaan lampu rotator, strobo atau sirine di jalan raya. Hal itu dia ungkapkan menyikapi banyaknya pengguna jalan di Kabupaten Bogor yang menggunakan aksesoris tersebut.

Dia memastikan akan menindak hal tersebut melalui para anggotanya di lapangan. Meski itu dilakukan dengan dalih kemanusiaan, melakukan pengawalan terutama mengawal ambulans.

“Kan sudah ada aturannya, tidak bisa kendaraan biasa melakukan pengawalan. Karena pengawalan itu hanya boleh dilakukan oleh petugas,” tegas Harun, Senin (30/8/2021).

Harun pun mengaku akan melakukan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat sipil menggunakan lampu rotator, strobo atau sirine dengan dalih pengawalan.

“Setelah melakukan sosialisasi dan edukasi, lalu masih ditemukan ada motor yang melakukan pengawalan kita akan tindak,” tegasnya.

Jika melihat pada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Di antaranya :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.