Cara Penyembelihan dan Distribusi Hewan Kurban Saat PPKM Diatur, Ini Rinciannya

Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban. IST

CIBINONG – Pelaksanaan Peringatan Hari Raya Idul Adha dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor, Selasa 20 Juli 2021, telah dirumuskan.

Melalui surat edaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bogor mengatur beberapa hal untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat ini.

Surat edaran Nomor: E-22/DP-K.KABBOGOR/VII/2021 Nomor: 6082/KK.10.0/HM.00/07/2021
Nomor: 017/B/PD DMI/KAB.BGR/VII/2021 itu mengatur tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, Takbiran, dan Penyelenggaraan Kurban.

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban khususnya, edaran tersebut mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyembelih termasuk masyarakat penerima hewan kurban.

Di antaranya, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dan petugas penyembelihan. Lalu penyembelihan hewan berlangsung dalam waktu empat hari, yakni pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Lalu harus menerapkan jaga jarak fisik yang meliputi melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, selain petugas penyembelihan, masyarakat dilarang menghadiri penyelenggaraan
penyembelihan, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Termasuk
pendistribusian daging yang hanya dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima.

Petugas yang mendistribusikan daging hewan kurban juga wajib mengenakan masker dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas penyembelihan dan pihak yang berkurban, meliputi pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun). Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan.

Dan Setiap petugas penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

Penyelenggara juga hendaknya selalu mengingatkan dan mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengansabun atau hand sanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga di rumah.

Termasuk juga menerapkan
kebersihan alat penyembelihan hewan kurban. Di antaranya mengharuskan
melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh proses
penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Abas Resmana, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bogor, Irwan Kurniawan itu mewajibkan
Umat Islam di Kabupaten Bogor untuk mendukung dan berpartisipasi mensukseskan kebijakan PPKM Darurat yang dilaksanakan oleh pemerintah demi mencegah dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.

Lalu, para Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, pengurus DKM, pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor hendaknya senantiasa proaktif berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di setiap tingkatan wilayah mengingat PPKM Mikro hingga di tingkat RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Umat Islam di Kabupaten Bogor wajib tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Tidak mengakses dan atau menyebarkan informasi terkait Covid-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Biasakan untuk melakukan tabayyun terlebih dahulu sebelum mempercayai dan atau menyebarkan sebuah informasi.

Tetap memelihara kesehatan jasmani dengan menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan pola hidup sehat dan bersih, serta senantiasa memelihara kesehatan ruhani dengan melaksanakan amalan-amalan sunnah, membaca shalawat, dzikir, memperbanyak sedekah, tadarus al-Qur’an, men-dawamkan wudhu, shalat malam, dan senantiasa memanjatkan doa agar diri, keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya mendapatkan perlindungan Allah SWT terbebas dari wabah Covid-19. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.