CISARUA – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak.
Sejauh ini, ada 6 desa di Puncak Cisarua yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak.
Rencana penertiban aturan disampaikan Ade Yasin merespons salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah Cisarua.
Menanggapi ini, Kepala KUA Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, Tapid menjelaskan. Dalam tatanan Hukum Islam dan Regulasi UU No.1 junto UU No 16 / 2019 tidak ada kawin/nikah kontrak.
Kawin kontrak hanya akal-akalan oknum masyarakat yang hanya mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalam hal ini, KUA Kerjasama dengan (Forkopimcam) melalui (P4), Amil juga penyuluh untuk menolak kawin kontrak sekalipun pernikahan syiri.
“Iyah bukan warga Bogor tapi itu para pendatang dari luar yang ingin berlibur saja dan mencari pasangan yang bisa dinikahi secara ilegal dengan cara kontrak. Kebanyakan kasus kawin kontrak di daerah Cisarua, bukan warga Bogor,” tandasnya. =YUS