CIBINONG – Bupati Ade Yasin, melarang warganya menggelar acara resepsi pernikahan sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut diterbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.
Menurut Ade Yasin, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19-19 oleh satgas nasional.
“Jadi kami melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan selama PPKM,” kata Ade Yasin, Senin (8/2/2021).
Namun aturan tersebut tidak berlaku surut. Pemkab Bogor masih memberikan kesempatan kepada mereka yang kadung sudah menyebarkan undangan
resepsi pernikahan. Dengan catatan sudah mendapatkan izin dari tim Satgas Covid-19.
“Untuk yang sudah menyebarkan undangan, harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 ya. Harus ada surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten,” ungkap Ade Yasin. =MAM