BPKSDM Cianjur Tegaskan Rotasi dan Mutasi Untuk Isi Kekosongan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar. Esya | Pakar

CIANJUR— Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar mengaku jika rotasi mutasi yang dilaksanakan pada Rabu (09/03/2022) lalu untuk mengisi kekosongan.

Memang ada sebanyak 18 orang pejabat struktural yang menempati posisi baru yang dilantik Bupati Cianjur H Herman Suherman. Sehingga kekosongan jabatan pegawai dihampir disetiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, notabene sudah banyak yang terisi.

“Saat ini, mutasi atau rotasi akan dilakukan seandainya terdapat kekosongan, salah satunya karena ada pegawai yang masuk masa purnabakti,“ kata Dadan keepada wartawan Minggu (13/3/2022).


Menurutnya, berdasarkan hasil analisa jabatan, kekosongan jabatan lingkungan dinas, badan, termasuk di kecamatan dan kelurahan notabene sudah terpenuhi. Hanya, rotasi atau mutasi akan dilakukan ketika terdapat pegawai yang memasuki masa pensiun. “Memang ada jabatan yang kosong karena ada pegawai yang mengundurkan diri, misalnya sakit atau hal-hal lain, pindah, atau karena meninggal dunia. Bisa juga karena ada pegawai yang demosi atau degradasi,” terangnya.


Menurutya, satu di antaranya pejabat eselon II seperti jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Himam Haris, yang sekarang menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. “Setelah kita melakukan permohonan rekomendasi untuk uji kompetensi terhadap yang bersangkutan, kemudian keluar surat dari Kementerian PAN-RB sekitar bulan Februari 2022,” ungkapnya.


Sebelumnya, lanjut Dadan, BKPSDM terlebh dahulu mengajukan uji kompetensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panitia seleksinya berasal dari Pemkab Cianjur. “Setelah ada hasil dari Pansel (Panitia Seleksi), kita memohon lagi ke KASN untuk dilakukan pelantikan yang dilaksanakan pada 9 Maret 2022,” ujarnya.


Saat ini, kata Dadan, memang banyak mengalami perubahan dilingkup kepegawaian ASN yang harus disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat (Pempus). Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang tepat waktu melakukan penyetaraan pegawai fungsional yang ditarget pada 31 Desember 2021 lalu.


Dadan pun memastikan jika penyetaraan pegawai fungsional bukan berarti mereka nonjob. Hak semua pegawai fungsional yang disetarakan tetap dipenuhi pemerintah. “Fungsionalnya tetap dihargai oleh pusat. Mereka masih tetap berada pada grade 9. Jadi artinya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu hampir sama dengan eselon IV, terutama IVa,” bebernya.


Sementara pejabat eselon IVb yang mayoritas berada di kelurahan, kecamatan, maupun UPTD (unit pelaksana teknis dinas) tidak termasuk pegawai yang disetarakan. Dadan menegaskan aturan tersebut berlaku di semua pemerintahan daerah di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Cianjur. “Ini juga berkaitan dengan perubahan nama atau nomenklatur struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru,” imbuhnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.