
PARUNGPANJANG – Penyegelan proyek pembangunan menara telekomunikasi oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, telah membuat masyarakat kembali melihat soal tata kelola perizinan pembangunan menara telekomunikasi atau yang populer disebut warga sebagai tower.
Sebelumnya aparat penegak perda telah melakukan penghentian dan dilanjutkan penyegelan proyek pembangunan base tranceiver station (BTS) di Kampung Lebak Ciung, Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang.
“Pemilik atau pelaksana proyek belum melengkapi perizinan, maka kami tindak tegas. Bahkan di tahun 2020 ada empat proyek BTS yang kami ajukan ke pengadilan dalam perkara tindak pidana ringan soal ketertiban umum,” ungkap Agus Budi, Kepala Seksi Garda Bidang Penegakan Perda Satpol PP.
Meski tidak merinci detail dimana keempat proyek BTS yang diajukan ke PN Cibinong tersebut, namun statement Agus Budhi tersebut setidaknya dibuktikan dengan data putusan perkara tipiring di PN Cibinong tertanggal 17 September 2020.
Amran S. Herman, SH, MH, Hakim sekaligus Humas PN Cibinong menyebutkan, satu putusan sidang PN Cibinong adalah terkait tindak pidana pembangunan menara telekomunikasi tanpa ijin dengan putusan pelanggaran pasal 12 huruf F Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Tibum.
“Putusan sidang tipiring tersebut adalah menetapkan terdakwa bersalah karena membangun menara telekomunikasi tanpa ijin. Terdakwa diputuskan membayar denda 10 juta rupiah,” ungkap Amran, Selasa (27/5/2021).
Lalu bagaimana investasi memara telekomunikasi ini menjamur dan bagaimana regulasinya? Apakah Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) punya kewenangan? ini sekilas informasinya.
Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi atau BTS terdapat dalam Peraturan Menkom Info Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pelerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/Prt/M/2009, Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor:3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
Sedangkan Menara Bersama menurut Pasal 1 nomor 4 Pemen Kominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permen Kominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pembangunan menara juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara Pasal 4 (ayat) 1 Permen Kominfo 02/2008 atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15). =FRI