Bisnis Kavling Menjamur Diwilayah Timur, DPMPTSP : Ini Sanksi Tegas Bila Kades Terlibat

Dace Supriyadi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor. (Ist)

CIBINONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlibat dalam bisnis jual-beli kavling, Selasa (6/12/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi bahwa saat ini pihaknya belum menemukan solusi untuk aturan bisnis kavling yang telah menjamur khususnya dikawasan Bogor Timur.

Bahkan dirinya juga menyebutkan bisnis kavling tersebut malah merugikan baik warga setempat maupun warga luar daerah Kabupaten Bogor.

“Penjualan kavling yang dilakukan oleh para pengembang ini belum ada solusi dan untung untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sebab para pengembang ini tidak memikirkan Fasos Fasum, untuk pembuatan tempat pemakaman umum (TPU) dan lain-lain,” katanya.

Bukan hanya itu dirinya juga menegaskan Pemerintah Desa jangan sampai terlibat dalam bisnis kavling tersebut.

“Pemerintah Desa inikan tangan panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang seharusnya lebih tahu aturannya seperti apa, tapi apabila Pemerintah Desa terutama Kepala Desa memback-up bisnis kavling ini. Maka tanggung resikonya dan tunggu tanggal mainnya,” tegasnya kepada PAKAR.

Dace mengungkapkan wilayah Bogor Timur merupakan salah satu wilayah yang sangat berpotensi maraknya bisnis kavling di Kabupaten Bogor.

“Yang pling banyak bisnis kavling ini ada wilayah timur seperti, Sukamakmur, Cariu dan Tanjungsari. Bahkan saya sudah melihat metode para pengembang ini, misalnya mereka memiliki lahan 1 hektar dan mereka membagi beberapa petak dan menjadikan kavling tanpa adanya Fasos Fasum untuk pemerintah daerah,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Sukamakmur, Bakri Hasan membenarkan wilayahnya banyak sekali bisnis kavling yang dilakukan para pengembang.

“Benar banyak kavling disukamakmur, seperti diwilayah Desa Sukamakmur, Sukamulya, Wargajaya, Sukaharja, Sukadamai, Sukaresmi, dan Pabuaran,” akunya.

Namun dirinya membantah bahwa Kepala Desa diwilayah Kecamatan Sukamakmur tidak termasuk dalam bisnis kavling atau memback-up para pengembang tersebut.

“Engga lah, ga mungkin kepala desa itu tidak memback up apa lagi pasang badan. Karena kepala desa itu hanya persetujuan lingkungan saja,” singkatnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.