Besok, Dinas Terkait Perizinan Bermasalah Bakal ‘Diadili’ Komisi I 

Melalui agenda rapat kerja, Komisi I DPRD bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa dinas serta kecamatan terkait permasalahan perizinan di Kota Bogor. IST

BOGOR – Saat ini beredar selebaran surat di sejumlah whatsapp grup (WAG), terkait rencana pemanggilan beberapa dinas serta camat yang ada di Kota Bogor, oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, yang akan berlangsung, Rabu (2/11/2022). 

Isi dari surat tersebut adalah pemanggilan rapat kerja terhadap Satpol PP, Dinas PUPR, Camat Bogor Barat, Camat Bogor Timur, Camat Bogor Tengah, Camat Bogor Utara serta Kabag Hukum dan HAM.

Tujuan pemanggilan Komisi I tersebut, untuk meminta keterangan terkait perizinan tempat usaha di sejumlah lokasi, dimana diketahui belum melengkapi perizinan namun sudah beroperasional atau melakukan pembangunan. 

“Ya, kita melakukan pemanggilan karena sudah ramai di media massa. Sekalian mau tahu sudah sejauh mana pengawasan serta penindakan atas bangunan-bangunan bermasalah tersebut. Seperti kita ketahui, di Kota Bogor ada aturan mainnya yang tercantum di perda,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri, saat ditanya kebenaran surat yang beredar tersebut, Selasa (1/11/2022). 

Terpisah, Mahasiswa Pasca Sarjana Perencanaan Wilayah IPB yang juga Ketua ComDev Forum Mahasiswa Pascasarjana IPB, Hasbulloh menegaskan, dinas baik itu bidang pengawasan atau penindakan sangatlah mudah dalam melakukan tugasnya terutama menghadapi pengusaha nakal dan bermasalah dengan perizinannya. 

“Aturannya kan sudah ada. Dinas tinggal melihat poin serta pasal-pasal yang ada di aturan itu, terutama terkait pelanggaran perizinannya,” kata Hasbulloh. 

Hasbulloh yang juga mantan Ketua DPD KNPI Kota Bogor ini juga menyayangkan, jika permasalah klasik seperti bangun dulu, izin belakangan ini masih terus terjadi di Kota Bogor. 

“Entah dimana yang salahnya. Namun, persoalan seperti ini masih saja terjadi,” tukasnya. 

Seperti diketahui, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach memperkuat dugaan jika Bajawa Flores Bogor dan tempat lainnya tidak memiliki izin. 

Ditegaskannya, jika Satpol PP tidak berdiam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan perda. Bahkan, tegas dia, khusus Bajawa Flores Bogor sudah dikeluarkan surat peringatan (SP) kedua. 

“Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kita keluarkan. Perlu diketahui, kita sudah on the track dalam bertindak,” tekan Agustiansyach. 

Agustiansyach pun siap, jika Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan, agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, langkah yang sudah dan akan ditempuh pihaknya, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.