Berpotensi Adanya Tipikor, KPK Soroti PPDB di Kabupaten Bogor

Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana. (Dok.Diskominfo)

CIBINONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi tindak pidana korupsi (tipikor) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlangsung di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor.

Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, PPDB merupakan salah satu hal yang berpotensi untuk oknum berbuat korupsi.

Potensi itu, kata dia, bisa terjadi pada hal jual beli kursi PPDB khususnya bagi mereka yang berada di luar aturan zonasi pendaftaran.

“Kami juga menyoroti PPDB, baik tingkat perguruan tunggi, maupun jenjang pendidikan di bawahnya,” tegas Wawan, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut Wawan menyebutkan, sistem PPDB yang berjalan saat ini sangat terbuka bagi mereka yang memiliki niatan mencari keuntungan pribadi.

Karenanya, KPK mengajak masyarakat untuk senantiasa melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak ada praktik jual beli kursi di PPDB,” jelas Wawan.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.