Berdiri di Lahan Pemkab, Warung di Jalan Tegar Beriman Disegel Pol-PP

Salah satu warung yang berdiri di lahan Pemkab Bogor. IST

CIBINONG – Sebuah warung di Jalan Tegar Beriman disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Senin (18/9/2023).

Penyegelan itu dilakukan, karena warung tersebut berdiri di lahan milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan menjelaskan, penyegelan ini dilakukan setelah pihak Pol-PP menerima aduan dari bagian Aset Pemkab Bogor dan DKPP terkait bangunan liar tersebut.

“Itu warung sudah gak berfungsi tapi berdiri di lahan Pemkab Bogor, kita tindak lanjuti atas adanya laporan dari bagian Aset dan Dinas DPKPP,” ujar Wawan Darmawan kepada wartawan.

Rencananya, setelah ditertibkan, di lahan tersebut akan dikembalikan lagi ke fungsi awal.

“Nanti akan dikembalikan fungsi untuk dari aset belum memberikan kabar terkait akan dijadikan apanya,” ucapnya.

Lanjut dia, berdiri warung di lahan pemerintah Kabupaten Bogor melanggar Peraturan Daerah (Perda ) no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan juga Perda 12 2009 tentang bangunan gedung.

Wawan Darmawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendiri bangunan di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan.

“Tentunya kami tegas ya bagi siapa saja yang mendirikan bangunan tanpa izin apalagi di lahan milik pemerintah Kabupaten Bogor akan kami tindak, karena melanggar Peraturan Daerah,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.