Bentuk Satgas KLA, Dewan Ingatkan Pemkab Bogor Tak Loyo Lindungi Anak

Ilustrasi kabupaten layak anak. IST

CIBINONG – Menjadi salah satu daerah rawan kasus kekerasan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berencana membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus perlindungan dan fasilitas layak anak hingga ke tingkat desa.

“Kami akan membentuk satgas sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Itu adalah salah satu upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang negatif kepada anak yang kurang baik,” ujar Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, di setiap wilayah, Pemkab Bogor akan memfasilitasi tempat khusus yang ramah terhadap anak.

“Seperti tempat bermain anak, baik itu di rumah sakit, sekolah atau puskesmas. Itu harus ada, dan ada juga tempat perlindungan anak,” papar dia.

Upaya untuk mendapatkan kategori layak anak itu juga dilakukan Pemkab Bogor melalui peraturan-peraturan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda).

“Kita sedang bahas juga, kemarin di eksekutif mengusulkan juga tentang Perda layak anak, dan ini mudah-mudahan tahun ini selesai,” jelasnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menyebutkan, Raperda Kabupaten layak anak (KLA) tersebut merupakan usulan dari Pemkab Bogor yang sudah diperkuat dengan
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Selain itu, sudah ada Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Perda tersebut sudah sesuai syarat, karena telah memenuhi lima klaster KLA.

Di antaranya klaster pertama yakni tentang hak sipil dan kebebasan yang sudah dituangkan dalam perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

“Perda itu mengatur tentang akta kelahiran, informasi layanan anak dan partisipasi anak,” kata Aan.

Klaster kedua, lanjutnya, yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kemudian, Klaster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Lalu klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus yang dimana telah diterbitkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

“Nanti kita kaji selama tahun 2023, dan semoga bisa diselesaikan tepat waktu,” ucapnya berharap,” jelas Aan.

Di samping itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menginginkan kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) lebih maksimal demi mewujudkan Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak.

Kata dia, DPRD telah menambahkan anggaran untuk KPAD dalam APBD 2023 hingga Rp700 juta untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

“Ini bagian dari support kami di APBD 2023 ini juga secara anggaran kita support, dari awalnya Rp200 an juta, menjadi Rp700 jutaan,” tegas Agus Salim.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.