CIANJUR—Sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus bentrokan antar organisasi masyarakat (Ormas) yang terjadi didaerah perbatasan antara Cianjur dan Sukabumi. Dari sebanyak 7 orang yang telah dimintai keterangannya ada sebanyak 5 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang dari sebanyak 7 orang yang telah dimintai keterangan pada pasca kejadian bentrokan antar Ormas diperbatasan Sukabumi dan Cianjur. Ada sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan mejadi tersangka kasus bentroakn antar ormas tersebut,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, kepada awak media saat menggelar jumpa pers Selasa (28/9/2021) di Mapolres Cianjur.
Sebenarnya,lanjut AKBP Doni, dari sebanyak 7 orang telah dimintai keterangannya dari 4 orang bertambah menjadi 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar ormas yang terjadi di Jalan Raya Cianjur – Sukabumi. “Selama ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi hingga tadi malam. Namun, dari sebanyak 7 orang yang telah dimintai keterangannya tersebut, ada 5 orang yang sudah ditetappkan menjadi tersangka,” terangnya.
Menurutnya, dari ke sebanyak 5 orang anggota ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing – masing berbeda peran. Pasalnya, sebanyak 4 orang melakukan pembacokan dan 1 orang lainnya melakukan pemukulan terhada korban hingga meninggal. “Pada saat terjadinya aksi bentrokan antar ormas tersebut, masing-masing tersangka ada yang melakukannya dengan menggunakan tangan kosong ada juga yang memakai bambu. Jadi mereka semuanya melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Doni menjelaskan, terkait korban meninggal dalam kejadian bentrokan telah dilakukan otopsi, dan hingga saat ini masih menunggu hasilnya untuk keperluan pemeriksan lebih lanjut. “Saat ini korban meninggal kasus bentrokan antar ormas diperbatasan Cianjur – Sukabumi tersebut, telah dilakukan otopsi RSU Sukabumi dan sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Bahkan hingga saat ini, kami masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sukabumi kota,” ujarnya.
Dia mengungkapkan dalam kejadian kasus bentrokan antar kedua Ormas sejumlah barang bukti, seperti beberapa senjata tajam berupa golok, satu sepedah motor, satu unit mobil dan pakaian yang dikenakan korban telah diamankan.
“Atas perbuatanya ke 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangkat tersebut, dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat kurangan penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. SYA