
PARUNGPANJANG – Jajaran petugas penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor kembali bertindak tegas dengan melakukan penghentian pembangunan sebuah menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) milik salah satu perusahaan.
Giat penghentian pembangunan BTS di Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang tersebut diduga karena pihak pemilik dan pelaksana proyek belum melengkapi perizinan.
Rama Kodara, Kasiops Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor yang memimpin operasi tersebut menegaskan, penghentian pembangunan BTS itu dilakukan karena pihak pelaksana proyek tidak dapat menunjukan kelengkapan izin pembangunan.
“Jadi kami hentikan sementara, bukan disegel. Mereka harus urus semua ijin terlebih dahulu. Karena pengusaha juga harus taati perijinan seperti memiliki IMB dan lain – lainnya,” tegas Rama, Jumat (28/5/2021).
Dadang Kosasih Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mengatakan, pihaknya turut mendampingi kegiatan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dari Mako Cibinong.
“Sebelumnya kami sudah berikan surat peringatan dan pemanggilan karena proyek tersebut belum melengkapi ijin. Makanya sekarang ada tindakan dari mako Satpol PP Cibinong,” jelasnya. =FRI