Belum Lengkapi Izin, Proyek Pembangunan BTS Dihentikan Petugas Unit Satpol PP

Petugas Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang menghentikan proyek pembangunan BTS yang diduga belum melengkapi izin. Fahri | Pakar

PARUNGPANJANG – Tindakan tegas dilakukan oleh petugas unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang dengan menghentikan satu kegiatan proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) milik perusahaan provider telekomunikasi.

Dadang Kosasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang menegaskan, penghentian kegiatan proyek BTS di Kapung Lebak Ciung, Desa Gorowong tersebut, karena pihak pemilik dan pelaksana kegiatan belum menyelesaikan perijinan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kami hanya melakukan giat penghentian kegiatan proyek, bukan penyegelan karena pihak pelaksana proyek belum melengkapi ijin kegiatan,” ungkap Dadang Kosasih, Jumat (23/4/2021).

Ia menambahkan, setelah giat penghentian ini, pihaknya segera melaporkan hasilnya ke Mako Satpol PP Pemkab Bogor yang berwenang menindaklanjuti kegiatan dan langkah selanjutnya.

“Karena langkah penyegelan atau lainnya adalah ranah tupoksi dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Soal perijinan awal dan lainnya, bisa ditanya ke pemdes setempat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Base Transceiver Station atau BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

Fungsi  BTS adalah mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya, kemudian sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.