Belum Ada Kesepakatan, Para Tomas Sepakat Tutup Galian di Pasir Buncir Milik PT MBK

Sejumlah tokoh masyarakat saat rapat di kantor Desa Pasir Buncir, meminta agar menutup galian pasir milik PT MBK. Ujang | Pakar

CARINGIN – Berhembusnya kabar PT. MBK  akan kembali membuka galian Pasir di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, membuat berang sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas), bahkan mereka mendatangi kantor desa mendesak kepala desa Pasir Buncir Yudi Hermawan agar tidak mengizinkan perusahaan beroperasi jika belum ada kesepakatan kontribusi dengan masyatakat  Pasir Buncir.


Nu‘man Tokoh masyarakat Pasir Buncir mengatakan, semua tokoh masyarakat meminta agar kepala Desa Membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait kontribusi penambangan pasir di blok pasir gudang. “Pada saat beroperasi pertama, kontribusi kepada masyarakat 50-100 ribu per truk. Untuk kebutuhan sosial dan kemasyarakat,” kata Nu’man.


Untuk itu lanjut dia, pihak desa harus membuat tim perumus Perdes terkait kontribusi dengan pihak perushaan. “Jika diikat dengan Perdes, sudah pasti masyarakat akan menikmatinya. Jangan sampai masyarakata jadi penonton dan pemerintah desa menjadi tudingan masyarakat,” ucapnya.  


H. Bono salah satu tokoh dalam pertemuan tersebut meminta kepala desa tidak memberikan izin pembukaan portal kepada perushaan. Sebelum adanya kesepakatan dan dibuatkan perdes. “Saya minta kepada kepala desa jangan memberikan izin sebelum ada kesepakatan. Bahkan kita sepakati jika mereka memaksa kita demo perushaannya,” tegasnya.


Menurutnya, perjuangan menjadi wilayah layak tambang bukanlah hal yang mudah, karena kami berdarah darah dalam perjuangannya. Janga sampai sekarang dinikmati hanya segelintir orang dan perushaan. “Kita semua disini Sepakat, sebelum ada kesepakatan kita demo ya,” ungkapnya.


Sementara itu kepala Desa Pasir Buncir Yudi Hermawan mengatakan, pihak desa sangat sepakat dibuatkan Perdes kontribusi dari hasil tambang sehingga mengikat untuk kepentingan masyarakat. “Kita semua sepakat, kita buat tim perumus untuk membuat Perdes agar mengikat kepada para pengusaha terkait kontribusi sosial masyarakat,” jelasnya.


Selama ini asumsi dari luar lanjut dia, adanya k kontribusi kepada pemerintah desa. Namun kata dia lagi, pada kenyataannya hingaa saat ini tidak ada sepeserpun yang diterima. “Yang bahaya ini asumsi dari luar, seolah pihak desa menerima dari hasil konstribusi dari perusahaan. Padahal tidak ada sepeserpun yang djterima pihak desa,” tegasnya. UJG
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.