Beda Data Kasus, Satgas Penanganan Covid-19 ‘Deadline’ Dinkes

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memberikan waktu hingga Jumat, 5 Februari 2021, kepada Dinas Kesehatan untuk memperbaiki data kasus Covid-19.

Hal itu menyusul ketidaksinkronan data yang terjadi antara Kabupaten Bogor dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat atau Pikobar.

“Perbedaan data ini sudah kami evaluasi. Hasilnya, kami minta Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maksimal Jumat dan harus sudah dilaporkan di hari Senin mendatang,” tegas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, Rabu (3/2/2021).

Perbedaan data yang paling mencolok salah satunya adalah angka kasus kematian akibat Covid-19. Per 2 Februari 2021, Pikobar mencatat, ada sebanyak 304 orang yang meninggal di Kabupaten Bogor.

Sementara berdasarkan data di Kabupaten Bogor angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 81 orang.

Jika merujuk pada Pikobar, angka kasus kematian di Kabupaten Bogor menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dibanding daerah lain.

Untuk menyamakan data tersebut, Burhan mengatakan jika pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan mapping ke tiap wilayah terutama desa dan kecamatan.

“Sudah diminta untuk mapping mulai dari desa ya. Termasuk melihat data di rumah sakit. Katena data itu harus check and ballancing, jangan ada perbedaan. Pokoknya Senin harus sudah ada laporannya,” jelas Burhan.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.