Beberapa Jam Menjelang Masa Jabat Habis, Ade Yasin belum Umumkan Pengganti Adang

BOGOR – Empat nama pengganti Adang Suptandar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, sudah dikantongi Bupati Ade Yasin.

Namun, ia nampaknya belum bersedia mengumbar siapa pengganti sosok sebagai pengganti lelaki berambut perak tersebut.

Hingga akhir masa jabatannya tanggal 14 Januari 2019 (hari ini, red), Ade Yasin belum menentukan siapa orang yang tepat untuk menjabat kursi Sekda Kabupaten Bogor guna membantu tugasnya sebagai Bupati Bogor lima tahun ke depan. Utamanya sebagai pengganti sementara Adang Suptandar.

“Pak Adang masih bertugas sampai jam 12 malam ini. Plh-nya belum turun. Nanti kalau sudah turun diumumkan,” kata Bupati Ade Yasin ditemui wartawan di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Senin (14/1/2019).

Belum ditentukannya pengganti Adang hingga menginjak akhir masa jabatannya, kemungkinan besar kursi Sekda Kabupaten Bogor akan kosong. Namun Ade Yasin mengaku hal tersebut tak menjadi masalah.

“Iya, tapi gak apa-apa selama masih ada bupati dan wakilnya itu masih bisa,” tutur Ade Yasin.

Diketahui sebelumnya, empat nama yang sudah dikantongi Ade Yasin untuk menggantikan Adang, baik sementara ataupun mungkin lima tahun ke depan diantaranya yakni,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Burhanudin, Kepala Dinas PUPR, Yani Hasan, Kepala Bappedalitbang, Syarifah Sofiah dan Kepala Dispergin, Dace Supriadi.

Satu dari empat pejabat tersebut dipastikan akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bogor setelah masa bhakti Adang Suptandar habis pada tanggal 14 Januari 2019.

“Pak Adang sudah lulus auditor utama. Jadi setelah selesai nanti akan dilantik jadi auditor utama disini. Dan untuk sekda nya, itu nanti ada Plh-nya. Hari pertama kerja harus segera diurus dan harus sudah ada penggantinya,” tegas Ade Yasin.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, Pemkab Bogor terlebih dahulu harus menggelar open bidding atau lelang jabatan untuk menentukan Sekda pengganti Adang Suptandar. Hanya saja, hingga sekarang lelang jabatan itu belum dilakukan.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan kursi Sekda perlu ditentukan Plh-nya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa jabatan Adang sebagai Sekda Kabupaten Bogor sudah berakhir. Menurutnya, besar kemungkinan jabatan Adang sebagai Sekda tidak diperpanjang.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengatakan, syarat untuk menjadi seorang sekda yakni mereka yang usianya tak lebih dari 56 tahun saat pelantikannya nanti.

Dia menjelaskan, untuk pengisian jabatan sekda itu akan ada penyelenggaran open bidding atau lelang jabatan.

Open bidding sendiri, kata Dadang, akan dibuka setelah ada penetapan kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Bogor saat ini.

“Yang juga harus diketahui open bidding ini dilaksanakan untuk seluruh pejabat di Indonesia minimal se-Jawa Barat,” tutur Dadang.

KHAERUL UMAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.