CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor, menargetkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Rraperda) pada tahun 2022. Namun memasuki akhir semester pertama tahun ini, baru dua raperda yang dibahas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor atau dinas-dinas belum menyerahkan naskah akademik pembahasan raperda kepada DPRD.
“Ketika propemperda (program pembentukan peraturan daerah, red) sudah ditetapkan di paripurna, lantas kita mempertanyakan kepada Pemkab Bogor kapan ini masuknya. Sehingga kita berkirim surat kepasa sekretariat daerah, karena sampai saat ini belum ada usulan yang masuk dari dinas-dinas,” kata Irman kepada wartawan, Senin (27/6).
Dua raperda yang dibahas oleh DPRD yakni Raperda TJSL dan Raperda tentang Keuangan Daerah.
Irman mengaku telah mengundang bagian perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) untuk meminta kejelasa soal usulan raperda yang belum diserahkan.
“Mereka (Pemkab Bogor-red) menyampaikan jika banyak perubahan-perubahan baik undang-udangnya, peraturan pemerintah untuk rujukan perda. Sehingga yang disampaikan oleh SKPD itu belum semuanya dibahas sudah ada aturan yang baru, baik dari judul raperda berubah lalu naskah akademik berubah lagi,” kata Irman.
Pada 2022 setidaknya ada 13 Propemperda yang telah diparipurnakan, 11 diantaranya merupakan usulan dari Pemkab Bogor lalu dua sisanya merupakan inisiatif dari DPRD.
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada medio 2020-2021 setidaknya ada 48 produk hukum yang telah dibuat oleh DPRD Kabupaten Bogor. Dimana pada 2020 ada 11 perda dan 18 keputusan DPRD. Lalu pada 2021 ada 7 perda, 11 keputusan DPRD dan 1 keputusan pimpinan DPRD. =MAM