Bappedalitbang: Revisi RTRW Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto. IST

CIBINONG – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 sedang dalam pembahasan Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan di tingkat provinsi ini menanggapi dan evaluasi serta masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto mengatakan, revisi RTRW yang sempat terehenti selama dua tahun sejak 2020 ini kini sedang dalam pembahasan Pokja FPR Jabar.

“Sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” ujar Suryanto kepada wartawan.

Ia berharap, tahun 2023 ini selesai sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri nya,” ucapnya.

Hal itu dikarenakan hasil revisi tersebut akan dipedomani atau diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.

Sebelumnya, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.

“Karena setelah itu terkendal aturan cipta kerja, maka di tahun ini kembali melaksanakan diskusi konsultasi publik kedua penyusun revisi RTRW,” ujar Suryanto.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016 – 2036 merupakan rujukan utama dalam memberikan rekomendasi teknis pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah berkualitas.

Seiring dengan dinamika pembangunan yang meliputi perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja RTRW maka secara berkala diperlukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 bahwa Rencana Tata Ruang dapat dilakukan Peninjauan Kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar mengatakan, proses revisi RTRW ini sejatinya sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2020.

Hanya saja, karena ada Undang-undang Cipta kerja yang turun dari pusat sehingga akhirnya revisi RTRW harus terkendala selama dua tahun ini

“Revisi RTRW, Perda 11 Tahun 2016 sebetulnya sudah dua tahun yang lalu, tapi selama dua tahun ini terkendala, karena ada UU Cipta Kerja, sehingga disesuaikan terus, termasuk di tahun 2022 ini, kan sudah masuk juga di bapemperda, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang akan dibahas di 2022,” ujar Beben kepada wartawan.

Selain itu, ketertundaan ini juga tidak hanya karena ada UU Cipta kerja, tapi juga karena usulan dari Bupati juga sampai bulan Juli 2022 kemarin masih belum siap, baik dari eksekutif maupun secara akademik.

Namun ia berharap, pada bulan Oktober ini sudah selesai. ” Harus selesai tahun ini,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.