CIANJUR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, mencatat ada tiga sektor pajak yang capaiannya sudah melebihi target penerimaan. Jika akumulasikan terhadap realisasi penerimaan pajak daerah dari sebanyak 11 sektor sudah mencapai 90,38%. Demikian hal tersebut, disampaikan Kepala Bapenda Cianjur melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa kepada wartawan Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, dari ketiga sektor pajak daerah tersebut yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet. Pajak hiburan capaiannya sebesar 101,40%, pajak reklame sebesar 102,05%, dan sarang burung walet sebesar 107,69%.
“Memang hiingga tanggal 20 November 2023, capaian realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai 90,38%. Masih ada sisa waktu 10 hari lagi sampai akhir November. Secara akumulasi, berdasarkan target bulan, akhir November nanti realisasi penerimaan bisa mencapai 91,63%,” terang orang yang sering disapa Hadi ini.
Tahun ini, kata Hadi, target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur sebesar Rp247 miliar lebih. Hingga pekan ketiga bulan ini atau selama periode 13-17 November, secara akumulasi realisasi penerimaan sudah mencapai Rp222 miliar lebih. “Namun disisa waktu yang ada ini, kami tim terus memaksimalkan agar penerimaan pajak daerah terus meningkat untuk mencapai target yang ditetapkan,” katanya.
Hadipun mengaku sangat optimistis bisa mencapai target bulanan. Dalihnya, karena beberapa sektor pajak, terutama yang self assesment, menghitung dan melapor sampai 15 November. “Kalau self assesment itu, mereka (wajib pajak) menghitung dan melaporkan secara mandiri. Sedangkan yang membayar sendiri, dilakukan sampai akhir bulan,” ujarnya.
Menurutnya, Pajak daerah di Kabupaten Cianjur terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” pungkasnya. NDI/SYA