PEMIJAHAN – Minimnya Pendapat Anggaran Daerah (PAD) untuk wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, terutama dari sektor pajak PBB P2, sehingga menjadikan persoalan yang komplek dan perlu dilakukan penanganan serius oleh Pemkab Bogor.
Salah satu tokoh masyarakat di Bogor Barat, Lulu Azhari Lucky atau yang akrab disapa Ki Jalu mengungkapkan, dengan legalitas yang belum jelas diseputaran wisata di Kecamatan Pamijahan sehingga membuat retribusi pajak minim.
“Legalitas lahannya saja masih abu-abu, sehingga bagaimana pemerintah mau meningkatkan PAD legalitasnya pun masih abu-abu, ini lah perlu perapihan yang optimalisasi keterangan ikatan wisata yang ada di Bogor Barat,” ungkapnya kepada Pakar Online, Senin (18/10/2021).
Ia membeberkan, dengan pemanfaatan tanah milik Taman nasional yang diberikan oleh kementerian kehutanan, akan tetapi menjadi persoalan ketika pemerintah daerah akan memberikan retribusi pajak.
“Seperti yang Gunung Salak itu kan tidak bisa langsung di klaim oleh taman nasional, sepengatahuan saya bahwa disitu sudah ada surat keterangan dari menteri kehutanan dengan total luas lahan 258 hektar sehingga di serahkan kapada masyarakat untuk dimanfaatkan menjadi lahan produksi,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, dengan adanya beberapa perusahaan yang ada di kawasan Bogor Barat seharusnya pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terbuka terkait anggaran pembelajaran dan pendapat.
“Tentunya harusnya ada keterbukaan terhadap keuangan daerah, seperti dana perimbangan yang ada di Kecamatan Pamijahan, berapa penghasilan dari panas bumi dan berapa dana perimbangan, sejauh ini kan dibagi rata juga, ini harus ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. FIR