CIBINONG – Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyebut banyak lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya yang beralih menjadi sebuah bangunan.
“Jadi memang kebanyakan tanah di kita itu eks HGU ya. Kemudian secara kenyataan di lapangan itu banyak yang tidak sesuai dengan pemberian HGU nya. Misal HGU diberikan untuk kebun sawit tapi nyatanya malah jadi bangunan,” ungkap Eko, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu masalah utama yang sulit untuk dipecahkan. Sebab, peralihan hak guna lahan itu hampir terjadi di setiap wilayah di Kabupaten Bogor.
Eko mengaku jika saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah berupaya untuk mengurangi terjadinya pelanggaran peralihan HGU tersebut. Salah satunya dengan membentuk Tim Reforma Agraria.
Melalui tim tersebut, Pemkab Bogor melakukan inventarisasi status lahan yang digunakan oleh masyarakat.
“Melalui Tim Reforma Agraria ini lah kita bedah, kita cari solusinya. Kemudian jika memang itu sumber penghasilan masyarakat, maka tim memberikan rekomendasi penggunaan lahan tersebut atas nama masyarakat,” jelas Eko.
Sementara di sisi lain Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sepyo Achanto menyebut potensi sengketa lahan di Kabupaten Bogor sangat lah tinggi. Musabab, sekitar 60 persen tanah di wilayah ini belum bersertifikat.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat wilayah Kabupaten Bogor berada di peringkat teratas sebagai daerah sengketa lahan di Jawa Barat.
Selain karena belum bersertifikat, sengketa lahan banyak terjadi lantaran banyak yang tidak dikuasai oleh pemilik atau pengelola yang mendapatkan hak. Sehingga tak sedikit orang yang menyalahgunakannya, mulai dari menjual atau membangunnya.
“Makanya saya berpesan kalau memiliki tanah itu harus dirawat menggarap atau menguasai jangan sampai di terlantarkan. Karena kalau sudah seperti itu kan tanah aman-aman saja,” papar Sepyo. =MAM