Banyak ‘Drama’, Pemilihan Ketua P3SRS Bogor Valley Diundur Mendadak

Suasana Pemilihan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Bogor Valley yang batal digelar, Minggu (27/3/2022). IST

BOGOR – Pemilihan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Bogor Valley yang digelar pada Minggu (27/3/2022) menuai polemik, dimana dua calon ketua digagalkan dengan alasan yang sulit dibuktikan, yakni kewajiban menetap di lokasi apartemen.

‘Drama’ lainnya pemilihan juga terpaksa diundur karena di lokasi pemilihan pemilihan dari warga Bogor Valley tidak Korum sehingga terpaksa ditunda sampai 10 April 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih mengatakan, pihaknya sudah sesuai dengan aturan, Perumkim mengawal proses pemilihan P3SRS sesuai permen PUPR nomor 14 tahun 2021.

“Ya, untuk jumlah calon dan teknis sudah dibentuk Panitia Musyawarah (Panmus) pembentukan P3SRS, bisa ditanyakan langsung pada Panmus. Kami dari Disperumkim mengawal memastikan semua sesuai dengan aturan Permen PUPR. Tentunya ketua/panitia sudah komunikasi dengan yang membuat kebijakan atau kementrian PUPR,” ungkap Esti kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

Salah satu bakal calon ketua P3SRS Bogor Valley, Erison Effendi mengatakan, dalam kontestasi pemilihan calon ketua P3SRS di Bogor Valley yang digelar pada Minggu (27/3/2022), diduga terdapat intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk tidak meloloskan dua dari tiga bakal calon yang akan bertanding. Dari penelurusan pihaknya, dirinya dan satu bakal calon lain digagalkan untuk menjadi calon ketua dengan alasan yang sulit dibuktikan dan sangat debatable, yakni kewajiban menetap di lokasi apartmen.

“Bagaimana melakukan pengawasan terhadap keterisian unit oleh pemilik sendiri yang mana hal tersebut merupakan bersifat private. Tidak ada parameter yang jelas terhadap alasan Panmus untuk menggagalkan bagi kedua bakal calon untuk maju menjadi ketua P3srs Bogor valley. Bahkan upaya penjegalan sudah dirasakan dari jauh-jauh hari sebelumnya, seperti persyaratan yang tiba-tiba dilontarkan Panmus yang tidak pernah ada sebelumnya,” ungkap Erison kepada wartawan.

Erison melanjutkan, persyaratan yang tiba-tiba dimunculkan seperti tidak boleh duduk dalam satu ormas atau parpol, dengan dalih sesuai arahan Disperumkim. Bagaimana mungkin sebagai warga negara yang dijamin kebebasan untuk berkumpul dan berserikat oleh Undang-undang, dibatasi ketika akan mengikuti kontestasi di satu ajang pemilihan.

“Selain itu organisasi yang saya ikuti merupakan organisasi profesi dan bukan merupakan organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Saya berharap apa yang saya alami tidak terjadi kepada pihak-pihak lain yang juga mempunyai keinginan yang kuat untuk berjuang membenahi Bogor Valley. Harus ada profesionalitas dalam pengelolaan bukan hanya didasarkan pada loyalitas buta dan pertemanan,” jelasnya.

Ia menerangkan, selama ada kepentingan-kepentingan yang melandasi motivasi pihak tertentu untuk bersikeras mengurus dan mengelola di Bogor Valley, permasalahan di Bogor Valley tidak akan pernah selesai. Setiap calon harus selesai dengan dirinya sendiri, artinya punya kapasitas dan kompetensi sebelum menyatakan keinginan untuk maju sebagai Pengurus.

“Dugaan kuat terkait intervensi terhadap Panmus dari salah satu calon sudah terlihat dari persyaratan yang ditetapkan dengan memanjakan salah satu bakal calon. Selain itu dengan meloloskan salah satu bakal calon, ditambah dengan memaksakan satu peserta Panmus untuk maju sebagai calon ketua P3SRS. Ini mempertontonkan akrobatik pemilihan calon ketua P3srs yang sudah direncanakan dari awal untuk dimenangkan salah satu pihak,” terangnya.

Saat coba dikonfirmasi, Ketua Panmus P3SRS Bogor Valley, Rahardi Sukandar enggan menjawab konfirmasi wartawan.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperumkim Kota Bogor Muhamad Hutri mengatakan, hari ini acaranya musyawarah dan sudah dilakukan hingga salah satu persyaratan tidak memenuhi Korum, acara dibuka pukul 11.00 WIB ternyata peserta tidak Korum dan Ditunda 30 menit tapi tetap belum memenuhi Korum dan sesuai permen PUPR musyawarah ditunda. Paling cepat 7 hari kerja dan paling lambat 30 hari kerja.

“Ya, diantara itu. Bisa tujuh hari kerja atau 30 hari kerja maksimalnya,” tuturnya.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.