
CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, membongkar sebuah bangunan tak berizin di kawasan pemerintahan daerah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (2/10/2023).
Pembongkaran yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid itu juga disaksikan langsung oleh pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Bangunan ini kami bongkar berdasarkan surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dimana bangunan berada di atas tanah milik Pemda dan dinyatakan tidak berizin,” tegas Cecep kepada wartawan.
Bangunan tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga bernama H. Azwir Syam. Menurut Cecep, pembongkaran yang dilakukan menggunakan alat berat itu untuk memberikan efek jera kepada mereka yang nekat membangun di atas tanah milik negara tanpa izin yang berlaku.
Lebih lanjut Cecep menyebutkan bahwa pembongkaran juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah termasuk forkopimda untuk membongkar bangunan ini,” jelas Cecep.
Dia berharap pembongkaran bangunan tanpa izin ini menjadi perhatian semua pihak. “Ini adalah warning bagi semuanya. Kami harap tidak ada warga ataupun kelompok yang nekat membangun tanpa izin,” tegas Cecep. =MAM